Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Crypto News - Diposting pada 22 July 2025 Waktu baca 5 menit
Genius Act Resmi Disahkan: Regulasi Bersejarah untuk Stablecoin AS
Pemerintah Amerika Serikat akhirnya mengesahkan Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act (Genius Act) setelah Presiden Donald Trump menandatangani regulasi tersebut pada 18 Juli 2025. Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam industri aset digital dengan memberikan kerangka hukum federal pertama untuk stablecoin—mata uang kripto yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS. Langkah ini menandai era baru legitimasi dalam sektor kripto.
Kerangka Regulasi Baru
Genius Act mengatur penerbitan stablecoin oleh bank, perusahaan teknologi finansial, dan lembaga keuangan non-bank dengan sejumlah ketentuan utama, di antaranya:
Cadangan 100% dalam bentuk aset likuid seperti dolar AS atau obligasi Treasury.
Audit dan laporan bulanan terkait cadangan untuk meningkatkan transparansi publik.
Perlindungan konsumen, termasuk hak prioritas klaim saat insolvensi serta larangan promosi menyesatkan.
Selain itu, regulasi ini mewajibkan kepatuhan terhadap aturan Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pendanaan Terorisme (CTF). Otoritas regulator juga diberi wewenang untuk membekukan atau bahkan membakar stablecoin jika diperlukan.
Proses Legislasi Cepat dengan Dukungan Bipartisan
RUU Genius Act mendapat persetujuan Senat dengan suara 68–30 pada 17 Juni 2025.
Selanjutnya, DPR mengesahkan RUU ini dengan perolehan suara 308–122 pada 17 Juli 2025 setelah melalui sejumlah perdebatan di kubu konservatif.
Pidato Presiden dan Respons Publik
Dalam acara penandatanganan, Presiden Trump menyebut Genius Act sebagai “hell of an act” dan bahkan berseloroh bahwa nama undang-undang ini diciptakan untuk menghormati dirinya. Gedung Putih menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi AS sebagai pemimpin global di bidang aset digital, dengan misi mendukung inovasi tanpa mengorbankan stabilitas dolar.
Paul Atkins, mantan pejabat SEC, menilai Genius Act sebagai regulasi “landmark” yang memberikan “clear rules of the road” bagi stablecoin. Ia menekankan bahwa undang-undang ini akan meningkatkan efisiensi sekaligus keamanan transaksi digital.
Dampak terhadap Pasar Kripto
Seiring pengesahan regulasi ini, kapitalisasi pasar kripto global menembus US$4 triliun, dengan Ether menguat 19% dan Bitcoin mencetak rekor baru di kisaran US$123.000.
Analis Citi memproyeksikan nilai pasar stablecoin dapat mencapai US$3,7 triliun pada 2030.
Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi dominasi Big Tech dan pengawasan ketat pemerintah yang bisa menghambat inovasi pesaing baru.
Genius Act tidak hanya sekadar regulasi, melainkan fondasi strategis yang melindungi konsumen, memperkuat keamanan sistem keuangan, serta mendorong inovasi di sektor stablecoin. Meskipun memunculkan perdebatan soal monopoli dan potensi otoritarianisme digital, undang-undang ini diyakini menjadi pijakan bagi Amerika Serikat untuk meraih posisi sebagai pusat kripto dunia, membuka peluang besar bagi industri fintech dan aset digital global.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.