Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Crypto News - Diposting pada 12 January 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Apple telah menghapus setidaknya sembilan aplikasi perdagangan cryptocurrency dari App Store di Indonesia. Sebelumnya, aplikasi ini ditandai sebagai “ilegal” untuk beroperasi di Indonesia. Badan pemerintah, Financial Intelligence Unit (FIU) di India mengatakan sembilan aplikasi mata uang kripto yang beredar di negara tersebut tidak mematuhi peraturan anti pencucian uang saat ini.
FIU juga meminta Kementerian TI India untuk memblokir situs resmi sembilan layanan cryptocurrency yang beroperasi di India, seperti dikutip TechCrunch, pada Kamis (1 November 2024). Salah satu layanan yang diblokir adalah Binance, layanan cryptocurrency yang baru-baru ini terjerat kasus di Amerika Serikat (AS), bahkan CEO-nya harus mengundurkan diri dan dipenjara.
Selain Binance, beberapa aplikasi pertukaran mata uang kripto juga telah dihapus di India. Ini termasuk Kraken, Houbi, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, dan Bitfinex. “Kami terus mencari cara untuk mempertahankan bisnis kami di India dalam jangka panjang,” lanjut Binance. Raksasa kripto ini juga memastikan bahwa semua dana pelanggan aman.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.