Resmi Diumumkan: 545 Aset Kripto Mendapat Legalitas dari Bappebti di Indonesia!

Crypto News - Diposting pada 27 February 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) telah memperbarui daftar aset kripto yang diperdagangkan secara legal  di Indonesia (19 Februari). 

 

Bapebuti telah mengesahkan PerBa (Peraturan Bapebuti) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar  Aset Kripto Spot. 

 

Menurut PLT Bappebti Kazan, pembaruan peraturan ini diterapkan sebagai respons terhadap kebutuhan pasar dan untuk memberikan keamanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat saat memperdagangkan aset kripto di pasar fisik kripto. 

 

Dalam pembuatan Perba ini, Bappebti telah membuat whitelist yang bertujuan untuk meminimalkan risiko perdagangan aset kripto yang jenisnya tidak jelas whitepapernya atau digunakan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang. Penetapan aset kripto legal dilakukan oleh tim evaluasi pencatatan aset kripto yang terdiri dari perwakilan  Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri.

 

Daftar cryptocurrency legal baru di Indonesia tahun 2024 
Dokumen setebal 27 halaman itu menyebutkan terdapat 545 aset kripto legal,  dibandingkan  tahun sebelumnya yang hanya 501 aset kripto. Token dari perusahaan bangkrut seperti CEL dan Voyager Token telah dihapus dari daftar terbaru. Token yang saat ini ditambahkan ke daftar termasuk Tether Gold, Worldcoin, Arkham, Pendle, Kaspa, Mantle, Radiant Capital, ORDI, SEI, Eminer, Vibing, AIDR, MLK, Maverick Protocol, AirSwap, dan banyak lagi. Daftar aset kripto legal terbaru Bappebti dapat dilihat di dokumen ini.  

 

Sementara itu, daftar aset kripto legal ini akan diperbarui setidaknya setahun sekali tergantung pada tren pasar dan status setiap proyek, terlepas dari apakah masih memenuhi persyaratan untuk dimasukkan dalam daftar legal.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: coinvestasi.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.