Saham News
IHSG Anjlok 14,91%, Nilai Bursa Susut Rp1.544 Triliun
/index.php
Saham News - Diposting pada 17 October 2026 Waktu baca 5 menit
Jakarta, 17 Oktober 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran saham perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, regulator menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dua persoalan berbeda di pasar modal Indonesia, yakni manipulasi transaksi saham di pasar sekunder dan pelanggaran penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
OJK menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan kepada pelaku transaksi, pihak dalam proses penawaran saham, serta pemilik manfaat akhir yang melanggar aturan. Dengan demikian, penyebutan ketiga kode saham tidak berarti bahwa perusahaan tercatat tersebut secara langsung menjadi penerima denda.
Pemeriksaan regulator mencakup dua kelompok kegiatan pasar modal yang berbeda.
Pertama, OJK menelusuri aktivitas perdagangan saham DSSA pada periode 2024–2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi dugaan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan mengenai manipulasi pasar.
Kedua, regulator memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, khususnya mekanisme pemesanan dan penjatahan saham kepada investor tertentu.
Dalam kedua kelompok pemeriksaan, OJK mengumpulkan dokumen, meminta keterangan pihak yang terlibat dalam transaksi, dan melakukan penelusuran aliran dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut dalam keterangan pada Jumat (16/10/2026).
Temuan regulator menunjukkan bahwa persoalan pasar modal tidak selalu muncul dari informasi keuangan emiten. Cara saham diperdagangkan maupun dialokasikan kepada investor juga dapat menjadi sumber pelanggaran.
Pemeriksaan terhadap DSSA berfokus pada aktivitas perdagangan saham sepanjang 2024 hingga 2026.
OJK menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, regulator meminta informasi kepada sejumlah anggota bursa yang memfasilitasi transaksi perdagangan saham.
OJK juga melacak pergerakan dana dan hubungan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Untuk memperdalam temuan, regulator memanggil sedikitnya 12 anggota direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing guna memperoleh keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menyatakan menemukan praktik manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut melibatkan transaksi oleh nasabah perorangan maupun institusi dan dinilai berkontribusi terhadap kenaikan harga saham yang signifikan.
Regulator juga mengungkap temuan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek.
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pembekuan izin orang perseorangan terhadap direksi perusahaan efek terkait dan mengenakan denda administratif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Nilai sanksi administratif terkait transaksi saham DSSA mencapai Rp1,5 triliun.
Namun, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak boleh disamakan dengan penetapan bahwa orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Berbeda dari pemeriksaan DSSA yang menyangkut perdagangan di bursa, masalah BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum perdana saham.
BREN tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2023, sedangkan CUAN telah lebih dahulu melantai pada 8 Maret 2023.
OJK kemudian memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperbarui melalui UU PPSK dalam proses pemesanan dan penjatahan kedua saham tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan regulator, sebagian saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk diberikan kepada kelompok investor yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Masalah muncul ketika sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan tersebut memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan identitas yang dikaburkan.
Kondisi itu mengakibatkan kepemilikan saham menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara independen di pasar dapat menjadi lebih terbatas.
Temuan inilah yang menjadi dasar penegakan aturan dalam pemeriksaan penjatahan IPO BREN dan CUAN.
Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, regulator menelusuri proses pengalokasian saham melalui berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan IPO.
OJK meminta data dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.
Penelusuran juga dilakukan terhadap pergerakan dana dan dokumen terkait pemesanan saham.
Regulator kemudian memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang berhubungan dengan proses penjatahan pasti.
Langkah tersebut dilakukan untuk memahami hubungan antar-investor, mekanisme alokasi saham, serta pihak yang memperoleh manfaat akhir dari transaksi.
Dalam konteks ini, ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir menjadi salah satu aspek penting pemeriksaan.
UBO merujuk pada orang yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu kepemilikan, meskipun saham atau aset tercatat melalui entitas lain.
Informasi mengenai pemilik manfaat akhir diperlukan untuk memastikan transparansi struktur kepemilikan dan mencegah penyamaran hubungan pihak-pihak yang terafiliasi.
Penjatahan pasti atau fixed allotment merupakan mekanisme yang dikenal dalam proses penawaran saham perdana.
Melalui mekanisme tersebut, sebagian saham yang ditawarkan dapat dialokasikan kepada investor tertentu sesuai ketentuan penawaran umum.
Penjatahan pasti bukan praktik yang secara otomatis melanggar hukum.
Persoalan muncul apabila pelaksanaannya disertai tindakan menyesatkan, penyembunyian hubungan afiliasi, atau pelanggaran terhadap aturan pemesanan dan alokasi saham.
Dalam kasus BREN dan CUAN, perhatian regulator tertuju pada dugaan penyamaran identitas pihak-pihak terkait pengendali yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada denda sebesar Rp500 miliar bagi pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan BREN dan Rp100 miliar bagi pihak-pihak terkait CUAN.
Berdasarkan pengumuman OJK pada 16 Oktober 2026, nilai sanksi administratif dalam ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut.
| Kasus Saham | Bentuk Pelanggaran | Denda |
|---|---|---|
| DSSA | Manipulasi perdagangan saham | Rp1,5 triliun |
| BREN | Pelanggaran proses penjatahan saham IPO | Rp500 miliar |
| CUAN | Pelanggaran proses penjatahan saham IPO | Rp100 miliar |
| Total | Sanksi kepada pihak terkait | Rp2,1 triliun |
OJK menyatakan bahwa pemeriksaan juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari praktik pelanggaran tersebut.
Meski demikian, regulator menegaskan sanksi bukan ditujukan kepada ketiga perusahaan tercatat secara langsung, melainkan kepada pihak-pihak yang terlibat dan terbukti melanggar ketentuan.
Pembedaan ini penting agar investor tidak salah menafsirkan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran dan siapa yang menjadi subjek penegakan hukum.
Manipulasi pasar dapat membuat harga saham tidak sepenuhnya mencerminkan proses pembentukan harga yang wajar.
Jika transaksi tertentu dilakukan untuk menciptakan gambaran yang menyesatkan mengenai permintaan, penawaran, atau harga suatu saham, investor lain berisiko mengambil keputusan berdasarkan sinyal pasar yang tidak akurat.
Sementara itu, masalah transparansi penjatahan IPO dapat membuat investor kesulitan menilai apakah kepemilikan saham tersebar secara wajar atau justru terkonsentrasi pada kelompok yang saling berkaitan.
Konsentrasi kepemilikan yang tinggi juga dapat berpengaruh terhadap likuiditas dan sensitivitas harga saham.
Akan tetapi, tingkat kepemilikan yang terkonsentrasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan regulator dan aturan yang berlaku.
Bagi investor ritel, kasus ini menunjukkan pentingnya memperhatikan keterbukaan informasi, struktur kepemilikan, likuiditas, serta kualitas pengawasan pasar, bukan hanya pergerakan harga saham.
Pengumuman sanksi berlangsung ketika pasar modal Indonesia sedang menghadapi perhatian besar dari penyedia indeks global MSCI.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Kekhawatiran MSCI antara lain berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas penegakan aturan.
Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal telah berlangsung sebelumnya.
Artinya, pengumuman sanksi terkait DSSA, BREN, dan CUAN tidak seharusnya ditafsirkan sebagai hasil pemeriksaan yang baru dimulai setelah pernyataan MSCI.
OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai tindakan penegakan hukum dan sanksi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Regulator bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus mendorong reformasi pasar modal, termasuk peningkatan transparansi pemegang saham, penguatan informasi kepemilikan terkonsentrasi, dan perbaikan ketentuan saham beredar di publik atau free float.
Pengungkapan kasus DSSA, BREN, dan CUAN menunjukkan bahwa pengawasan pasar modal mencakup lebih dari sekadar pemeriksaan laporan keuangan perusahaan.
Regulator juga harus memastikan transaksi saham berlangsung wajar, informasi kepemilikan dapat dipercaya, serta mekanisme penawaran umum dijalankan sesuai aturan.
Sanksi administratif Rp2,1 triliun menjadi langkah penegakan hukum yang signifikan. Namun, efektivitas pengawasan dalam jangka panjang akan dinilai dari konsistensi pelaksanaan aturan, transparansi hasil pemeriksaan, dan kemampuan mencegah pelanggaran serupa.
Bagi investor, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa kenaikan harga saham yang tajam maupun popularitas suatu emiten bukan jaminan bahwa seluruh aktivitas pasarnya bebas dari risiko.
Menurut kamu, apakah denda besar sudah cukup memberikan efek jera, atau pengawasan dan keterbukaan kepemilikan saham perlu diperketat lagi?
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk informasi dan edukasi mengenai pasar modal. Penyebutan perusahaan tidak berarti perusahaan tersebut secara langsung dikenai denda. Konten ini bukan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau mempertahankan saham tertentu.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.