OJK Usut Jatah IPO BREN-CUAN, Denda Rp600 Miliar

Saham News - Diposting pada 16 October 2026 Waktu baca 5 menit

OJK Usut Jatah IPO BREN-CUAN, Denda Rp600 Miliar

Jakarta, 16 Oktober 2026 — Proses penawaran saham perdana dua perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu kini menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator mengungkap adanya pengaturan penjatahan saham kepada kelompok investor tertentu dalam IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitasnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pemerataan kepemilikan saham dan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

OJK juga telah mengumumkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp600 miliar terkait kedua kasus IPO tersebut, yang dikenakan kepada pihak-pihak terkait, bukan secara langsung kepada kedua perusahaan.

 

OJK Temukan Masalah dalam Penjatahan IPO BREN dan CUAN

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Dalam penelusuran itu, OJK menemukan bahwa sebagian saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

Sejumlah pihak tersebut disebut memperoleh penjatahan saham yang sangat besar, sementara identitas yang digunakan dalam pemesanan saham dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan hubungan kepemilikan yang sebenarnya.

Kondisi ini mengundang perhatian regulator karena proses IPO seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan penjatahan dan prinsip keterbukaan informasi.

OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penjatahan tersebut.

Namun, identitas lengkap para investor yang diperiksa belum dijelaskan secara terperinci kepada publik dalam laporan konferensi pers 16 Oktober 2026.

 

Empat Penjamin Emisi dan Tiga Bank Kustodian Dimintai Data

Untuk mengungkap pola penjatahan saham, OJK tidak hanya memeriksa informasi pemegang saham.

Regulator juga menelusuri proses pemesanan, dokumen transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan kedua IPO.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Selain itu, pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang berhubungan dengan proses penjatahan pasti saham.

Langkah tersebut bertujuan menelusuri pihak yang menerima saham, hubungan antar-investor, dan mekanisme yang digunakan selama proses penawaran umum.

Pemeriksaan terhadap suatu lembaga atau pemanggilan untuk memberikan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak tersebut melakukan pelanggaran.

 

Apa Itu Fixed Allotment dalam IPO Saham?

Istilah fixed allotment atau penjatahan pasti menjadi salah satu bagian penting dalam kasus BREN dan CUAN.

Secara sederhana, penjatahan pasti merupakan mekanisme alokasi saham IPO kepada investor tertentu berdasarkan ketentuan penawaran umum yang berlaku.

Mekanisme ini dapat digunakan untuk melibatkan investor institusional maupun investor strategis dalam penawaran saham perdana.

Karena itu, fixed allotment pada dasarnya bukan praktik yang otomatis dilarang.

Permasalahan dapat muncul ketika pelaksanaannya tidak sesuai aturan, misalnya melalui penyampaian informasi yang menyesatkan, penyamaran hubungan afiliasi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan pasar modal.

Dalam kasus BREN dan CUAN, fokus temuan OJK bukan sekadar adanya penjatahan pasti, melainkan bagaimana saham dialokasikan kepada kelompok terkait pengendali dengan identitas yang diduga dikaburkan.

 

OJK Umumkan Denda Terkait BREN dan CUAN Sebesar Rp600 Miliar

Berdasarkan pengumuman OJK pada Jumat (16/10/2026), sanksi administratif yang berkaitan dengan penawaran saham BREN mencapai Rp500 miliar.

Sementara itu, sanksi terkait IPO CUAN mencapai Rp100 miliar.

Dengan demikian, total denda administratif yang diumumkan dalam kedua kasus tersebut mencapai Rp600 miliar.

Penting untuk membedakan pihak yang dikenai sanksi dengan emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan.

Menurut klarifikasi regulator yang diberitakan Reuters, denda dalam kasus penegakan hukum tersebut ditujukan kepada pemilik manfaat dan entitas yang terkait dengan aktivitas transaksi saham, bukan kepada perusahaan tercatat secara langsung.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan sanksi terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai Rp1,5 triliun.

Jika digabungkan, total sanksi administratif terkait tiga kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun.

Kasus DSSA berkaitan dengan temuan manipulasi perdagangan saham, sedangkan pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran saham perdana.

 

BREN Masuk Daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi

Perhatian terhadap struktur kepemilikan BREN sebenarnya sudah muncul sebelum pengumuman sanksi OJK pada Oktober 2026.

Dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia pada April 2026, BREN masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Berdasarkan data kepemilikan per 31 Maret 2026, sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 97,31% saham BREN.

Angka tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi kepemilikan berdasarkan metodologi HSC.

Meski demikian, status HSC bukan bukti otomatis adanya pelanggaran pasar modal.

Indikator ini digunakan sebagai informasi tambahan mengenai struktur kepemilikan saham yang perlu diperhatikan investor.

Persentase HSC juga tidak boleh langsung disamakan dengan perhitungan free float resmi karena kedua indikator memiliki metodologi yang berbeda.

 

Dari IPO 2023 hingga Pengawasan pada 2026

BREN dan CUAN sama-sama melakukan pencatatan saham perdana pada 2023.

CUAN melantai di Bursa Efek Indonesia pada 8 Maret 2023 dengan harga penawaran Rp220 per saham. Perusahaan tersebut menawarkan 1,69 miliar saham dalam IPO.

Sementara itu, BREN resmi tercatat pada 9 Oktober 2023 dengan harga IPO Rp780 per saham dan menawarkan sekitar 4,02 miliar saham.

Kedua saham sempat menarik perhatian investor karena pergerakan harga setelah pencatatan perdana.

Namun, kenaikan harga saham atau tercapainya batas auto rejection atas (ARA) bukan bukti terjadinya pelanggaran IPO.

Untuk membuktikan adanya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterkaitan pihak, proses pemesanan, dan transaksi yang relevan.

 

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Investor Ritel?

Persoalan penjatahan saham IPO berkaitan langsung dengan transparansi dan kualitas pasar modal.

Ketika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara independen dapat menjadi lebih terbatas.

Dalam situasi tertentu, kondisi tersebut dapat memengaruhi likuiditas, memperbesar sensitivitas harga terhadap transaksi besar, dan meningkatkan risiko volatilitas.

Bagi investor ritel, penting untuk tidak hanya memperhatikan harga IPO atau kenaikan saham pada hari-hari pertama perdagangan.

Struktur pemegang saham, informasi pihak terafiliasi, tingkat free float, dan keterbukaan emiten juga menjadi aspek yang perlu dipelajari.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penjatahan saham diharapkan dapat memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap proses penawaran umum di Indonesia.

Menurut kamu, apakah pengawasan penjatahan saham IPO di Indonesia sudah cukup transparan untuk melindungi investor ritel?

 


Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi pasar modal. Informasi di dalamnya bukan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau mempertahankan saham tertentu.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.