Keamanan Transaksi Kripto, Strategi Terbaik Broker untuk Mencegah Pencucian Uang

Crypto News - Diposting pada 06 February 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Upbit Indonesia, salah satu broker cryptocurrency tanah air, telah mengungkapkan strateginya untuk mencegah aset kripto digunakan sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan teroris.

 

Pasalnya, menurut situs resmi Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), aset kripto, termasuk bitcoin, rentan digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan aksi teroris. Andi Novi, Chief Compliance Officer Upbit Indonesia, mengatakan pihaknya memperkuat tata kelola, risiko, dan kepatuhan untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan pada ekosistem blockchain di Indonesia.

 

“Kami berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, seperti menerapkan prosedur anti pencucian uang yang ketat dan melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap setiap pengguna yang menyelesaikan proses verifikasi.” ). 
Selain itu, katanya, Upbit juga rutin mengadakan pelatihan internal  mengenai isu-isu terkait kepatuhan, seperti  anti pencucian uang dan pendanaan kontra-terorisme.

 

“Kami akan memaksimalkan kepatuhan  Bappebti terhadap peraturan yang berlaku dan juga  berkontribusi terhadap perkembangan positif di seluruh industri blockchain,” tutupnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tim transisi akan menyiapkan nota kesepahaman sebelum pengawasan transaksi aset kripto berpindah ke OJK pada Januari 2025. Data Bappebti mencatat, Terdapat 18,51 juta investor kripto di Indonesia sepanjang tahun 2023. Posisi ini meningkat sebesar 9,8% sejak awal tahun.

 

Transaksi aset kripto juga mencapai Rp 149,25 triliun. Meski terjadi penurunan transaksi sebesar Rp306,4 triliun pada tahun 2022 (year-on-year), industri ini masih memiliki potensi ekonomi yang kuat. Hingga saat ini, sudah terdapat 501 aset kripto yang terdaftar resmi  dan 33 calon pedagang aset kripto fisik (CPFAK) telah terdaftar dan teregulasi. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan adil serta mendorong inovasi ekonomi.

 

Sementara itu, pada November 2023, Indonesia resmi  diterima  sebagai anggota tetap  Financial Action Task Force (FATF) ke-40. FATF adalah organisasi internasional yang fokus pada upaya global untuk menghilangkan pencucian uang, pendanaan teroris, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Melihat nilai aset kripto, berdasarkan data Coinmarketcap pada Senin (2 Mei 2024) pukul 10.50 WIB, mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar, Bitcoin, menyentuh  kisaran 42.598 USD per koin.

 

Bitcoin  naik 0,58% setelah seminggu perdagangan. Sementara itu, aset kripto lainnya  Ethereum (ETH) mencatatkan kenaikan 0,42% dalam seminggu hingga mencapai $2,283 per koin. Sedangkan untuk stablecoin USDC dan USDT, harganya tetap sekitar 1 USD per koin.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.