
Saham News
Investor Asing Diam-diam Borong 10 Saham Ini, Simak Daftarnya!
/index.php
Crypto News - Diposting pada 01 February 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Peluang Indonesia menjadi hub pengembangan aset kripto di kawasan Asia dapat memberikan multiplier effect, mulai dari peningkatan investasi asing hingga penciptaan lapangan kerja. Namun, perlu adanya penguatan aspek regulasi dan perlindungan konsumen untuk mendukung pengembangan ekosistem aset kripto Tanah Air.
Hal itu terungkap dalam acara Indonesia Cryptocurrency Trends dan Outlook 2024 yang diselenggarakan Tokocrypto secara hybrid di Jakarta, Rabu (31 Januari 2024). Acara tersebut membahas mengenai tren perkembangan dan prospek masa depan aset kripto, baik di dalam negeri maupun global.
Wan Iqbal, Chief Marketing Officer Tokocrypto, mengatakan Indonesia berpeluang menjadi pusat pengembangan cryptocurrency terbesar di kawasan Asia (Crypto Asia Hub). Hal ini dimungkinkan berkat perkembangan teknologi terkini, seperti Web 3.0 dan blockchain.
“Sekarang bisa dikatakan tidak ada pemenang di negara yang mampu mengembangkan Web 3.0 dan tentunya hal ini juga dapat mendorong peningkatan penanaman modal asing karena kini terdapat sejuta proyek cryptocurrency di seluruh dunia. “Bayangkan investasi seperti apa yang bisa mereka bawa ke Indonesia jika Indonesia bisa menjadi hub kripto Asia yang mendukung pengembang dengan keamanan hukum sehingga banyak proyek berbeda bisa berpartisipasi di sana,” ujarnya.
Dengan masuknya modal asing, industri aset kripto Tanah Air bisa berkembang pesat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Selain itu, perkembangan industri ini juga mendorong keterbukaan dalam pengembangan sumber daya manusia atau dengan kata lain menciptakan lapangan kerja bagi talenta Web 3.0.
Beberapa negara Asia saat ini berlomba-lomba untuk menjadi hub kripto Asia, antara lain Vietnam, Jepang, dan Hong Kong. Sementara itu, Vietnam saat ini sedang mempersiapkan lebih dari 3,800 proyek blockchain, lebih dari 400,000 insinyur perangkat lunak, dan lebih dari 10 perusahaan dengan kapitalisasi pasar melebihi 100 juta USD.
Edukasi merupakan hal penting dan menjadi faktor kunci dalam pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan adopsi dan kerja sama untuk mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia. Hal ini mempertimbangkan sejumlah potensi, seperti literasi keuangan yang terus tumbuh selama hampir satu dekade, investor aset kripto hanya berjumlah 6% dari total populasi, dan perdagangan aset kripto Elektronik tumbuh namun masih terbatas pada pembelian langsung dan penjualan. (perdagangan spot). ).
“Edukasi merupakan hal penting dan menjadi faktor kunci dalam pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia. Selain itu, perlindungan investor juga tidak kalah pentingnya karena memerlukan kepastian dari segi hukum, lanjutnya. Kepala Balai Pengembangan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menambahkan, pemerintah Indonesia berkomitmen mengarusutamakan inovasi aset digital dalam kerangka hukumnya, dengan alasan yang kuat. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan terpercaya, sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Bappebti, pada tahun 2023 akan terdapat 18,51 juta investor aset kripto di Indonesia, meningkat 9,8% dibandingkan awal tahun. Di sisi lain, nilai perdagangan aset kripto mengalami penurunan sebesar 51,29% secara tahunan dari Rp306,4 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp149,25 triliun.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam ekosistem aset digital. “Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia,” ujarnya. Di tengah ketatnya persaingan negara-negara Asia untuk menjadi hub pengembangan teknologi aset kripto, lanjut Tirta, Indonesia tidak mau ketinggalan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan yang mendukung pengembangan ekosistem aset kripto melalui regulasi yang memfasilitasi inovasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi investasi pada aset kripto.
Harmonisasi kebijakan
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis berharap rezim perpajakan yang berlaku saat ini bagi para pelaku industri aset kripto dapat disesuaikan dengan kebijakan terkini pemerintah. Faktanya, pajak yang dikenakan cenderung memberatkan dan membuat usaha lokal kurang kompetitif. “Setidaknya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bisa diubah karena ke depan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto tidak lagi tergolong bahan baku, tapi dia berkata: “Mudah-mudahan ada koordinasi antara peraturan yang ada dan peraturan perpajakan.”
Selain itu, perkembangan aset kripto diharapkan mengikuti perkembangan terkini di sektor global, seperti derivatif. Di sisi lain, pelaku ekonomi juga berharap OJK yang nantinya menjadi kustodian aset kripto tidak lagi melarang kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Seperti diketahui, amanah pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025. Tirta mengatakan, masa transisi ini akan terjadi setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang masih dalam tahap harmonisasi.
Sebelumnya, General Manager Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan timnya terus berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia untuk melakukan standarisasi persiapan peralihan tugas pengelolaan dan pengawasan. aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti hingga OJK. Beberapa persiapan telah dilakukan, termasuk membentuk tim transisi dan menguraikan semua kebutuhan untuk memastikan kelancaran transisi.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan rencana detail mengenai pengembangan, regulasi, dan pengawasan aset kripto dalam bentuk kerangka permisif, seimbang, dan kolaboratif. Hal ini bertujuan agar OJK dapat menciptakan sinergi yang optimal dengan pemangku kepentingan kripto. mengembangkan, memperkuat, dan menerapkan layanan keuangan berbasis teknologi dengan tetap memastikan dan menjaga aspek kepatuhan, mitigasi risiko, dan integritas pasar, khususnya perlindungan konsumen”, ujarnya saat konferensi pers peninjauan. Temuan industri jasa keuangan dan kebijakan OJK pada rapat bulanan Dewan Komisioner Desember 2023.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk menerapkan regulasi yang adaptif dan terus mengedepankan stabilitas sistem keuangan, terutama dalam hal mitigasi risiko, dengan mempertimbangkan karakteristik aset kripto yang rentan komersial dan berisiko terhadap pencucian uang dan terorisme. sponsorship dan penyalahgunaan dana publik. . Untuk itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, baik di dalam negeri maupun global.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.