Bisnis | Ekonomi
Sejarah Louis Vuitton: Perjalanan dari Koper Kecil ke Brand Fashion Ikonik Dunia
Berita Terkini - Diposting pada 23 October 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Raffi Ahmad secara resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Berdasarkan regulasi yang berlaku, apakah benar gaji dan fasilitas yang diterima Raffi Ahmad setara dengan Menteri?
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam pasal 22, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan Menteri.
Jika demikian, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Dengan demikian, total penghasilan yang diperoleh Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Besaran gaji pokok Menteri ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara serta Pejabat Negara lainnya, dengan gaji pokok Menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000. Tunjangan jabatan bagi Menteri, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, adalah Rp13.608.000 per bulan, yang sama dengan tunjangan untuk pejabat setingkat Menteri.
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) untuk posisi Utusan Khusus Presiden di bidang yang berfokus pada generasi muda dan pekerja seni. Tugas Utusan Khusus Presiden, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden, adalah membantu memperlancar tugas-tugas Presiden yang tidak termasuk dalam tugas kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Selain itu, mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Raffi Ahmad, K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, juga dilantik sebagai salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden. Gus Miftah diberikan tanggung jawab untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Dec 2024
Visitor Today
Online Visitor Today
Total Visitor