Panama Mengesahkan Undang-Undang Penggunaan Bitcoin Dan Cryptocurrency

Edukasi - Posted on 30 April 2022 Reading time 5 minutes

Parlemen Panama dengan suara bulat menyetujui undang-undang perubahan yang mengatur pasar Bitcoin dan cryptocurrency di negara tersebut. Ini adalah sebuah langkah yang akan membawa industri yang sedang berkembang tersebut keluar dari zona keragu-raguan dalam pengadopsiannya.

Undang-undang baru tersebut mengatur perdagangan dan penggunaan cryptocurrency, penerbitan nilai digital, tokenisasi logam mulia dan aset lainnya, sistem pembayaran dan mengatur ketentuan lainnya, demikian isi pesan Parlemen negara dalam akun twitter resmi mereka pada hari Kamis yang lalu (28/04).

 

“RUU ini berupaya mengubah Panama menjadi pusat inovasi teknologi di Amerika Latin,” kata Anggota Parlemen Gabriel Silva dalam wawancara Kamis setelah persetujuan RUU tersebut. “Ini adalah langkah maju yang berupaya memobilisasi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.”

 

RUU tersebut berupaya memberikan kejelasan peraturan untuk penggunaan opsional cryptocurrency sebagai pembayaran di Panama, tambah Silva. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberi insentif kepada perusahaan asing untuk membuka kantor di negara Amerika Tengah serta untuk mendorong kewirausahaan lokal dalam bisnis layanan cryptocurrency. Sistem pajak teritorial negara tersebut juga akan berlaku untuk Bitcoin, yang berarti tidak akan ada pajak capital gain atas investasi dalam mata uang peer-to-peer.

 

“Lebih dari 50% penduduk Panama tidak memiliki rekening bank,” kata Silva. “Ini membantu orang berpartisipasi dalam ekonomi digital dan menerima pembayaran dari turis yang datang ke Panama. Ini membantu dalam inklusi keuangan orang Panama.”

 

RUU itu sekarang sedang berada di meja Presiden Panama Laurentino Cortizo, di mana dia akan memiliki opsi untuk memveto proposal atau menandatanganinya menjadi undang-undang.

Meskipun menciptakan kerangka kerja untuk penggunaan bitcoin dan cryptocurrency sebagai metode pembayaran dalam ekonomi Panama, negara tersebut tidak menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti halnya El Salvador atau Republik Afrika Tengah.

El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi bitcoin sebagai mata uang legal tahun lalu, dan Republik Afrika Tengah menyusulnya baru-baru ini menjadi negara kedua yang melakukannya.


 

Referensi :

https://bitcoinmagazine.com/business/panama-assembly-passes-bill-regulating-bitcoin-crypto

What do you think about this topic? Tell us what you think. Don't forget to follow Digivestasi's Instagram, TikTok, Youtube accounts to keep you updated with the latest information about economics, finance, digital technology and digital asset investment.

 

DISCLAIMER

All information contained on our website is summarized from reliable sources and published in good faith and for the purpose of providing general information only. Any action taken by readers on information from this site is their own responsibility.