Bappebti Luncurkan Daftar Baru Aset Kripto Berizin, Ada Token ASIX+ Milik Anang Hermansyah

Investasi Digital - Posted on 13 June 2023 Reading time 5 minutes

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan perubahan terhadap peraturan Bappebti mengenai penetapan perdagangan berjangka komoditi, yaitu Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023.

 

"Dalam perubahan ini, dilakukan penyusunan ulang Lampiran II Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini," demikian tertulis dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, seperti dikutip pada Selasa, 13 Juni 2023.

 

Dalam aturan tersebut, terdapat 501 aset kripto yang terdaftar dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jumlah ini mengalami peningkatan dari sebelumnya pada bulan Agustus 2022, di mana terdapat 383 jenis aset kripto yang terdaftar. Salah satu yang termasuk dalam daftar terbaru adalah token kripto ASIX+ yang dikembangkan oleh musisi Anang Hermansyah.

 

Pada bulan Agustus 2022, token ASIX+ belum termasuk dalam daftar aset yang sah untuk diperdagangkan. Saat itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa token kripto ASIX+ sebenarnya sudah menjalani tahap pertama pengajuan sebagai aset kripto. "Namun setelah melalui proses penilaian, token tersebut tidak termasuk dalam daftar," ujar dia di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, pada tanggal 15 Agustus 2022.

 

Tirta menjelaskan bahwa penyedia koin dapat mendaftarkan kembali aset kriptonya, tetapi harus memperbaiki sesuai dengan aturan Bappebti. "Mendatang, koin yang belum terdaftar dapat diajukan kembali setelah melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan Bappebti," kata Tirta.

 

Sumber: Tempo.co

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

What do you think about this topic? Tell us what you think. Don't forget to follow Digivestasi's Instagram, TikTok, Youtube accounts to keep you updated with the latest information about economics, finance, digital technology and digital asset investment.

 

DISCLAIMER

All information contained on our website is summarized from reliable sources and published in good faith and for the purpose of providing general information only. Any action taken by readers on information from this site is their own responsibility.