Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 10 February 2025 Waktu baca 5 menit
Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan penghematan anggaran sebesar Rp306 triliun pada tahun 2025 melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Inpres 1/2025, yang mengatur Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja dalam APBN, termasuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga proyek infrastruktur.
Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah terkena dampak dari kebijakan pengurangan anggaran ini. Berikut adalah lima kementerian/lembaga yang mengalami pemotongan anggaran terbesar:
|
No |
Nama Kementerian\Lembaga |
Pagu Anggaran 2025 |
Anggaran Dipangkas |
% Dipangkas |
|
1 |
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) |
Rp6,39 triliun |
Rp4,81 triliun |
75,2% |
|
2 |
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) |
Rp110,95 triliun |
Rp81,38 triliun |
73,34% |
|
3 |
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Rp5,27 triliun |
Rp3,66 triliun |
69,4% |
|
4 |
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme |
Rp626,39 miliar |
Rp433,19 miliar |
69,1% |
|
5 |
Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Rp2,33 triliun |
Rp1,46 triliun |
62,9% |
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: metrotvnews.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.