Rata-rata Gaji Orang Indonesia Cuma Rp3,29 Juta? Ini Fakta & Kondisi Sebenarnya

Berita Terkini - Diposting pada 08 May 2026 Waktu baca 5 menit

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji buruh, karyawan, atau pegawai di Indonesia tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang mencapai Rp5,72 juta. Meski demikian, besaran upah menunjukkan perbedaan berdasarkan jenis kelamin maupun sektor pekerjaan.

 

Dalam dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia yang dikutip pada Rabu (6/5/2026), BPS menyebut rata-rata upah bulanan buruh/karyawan/pegawai pada Februari 2026 berada di level Rp3,29 juta.

 

Jika ditinjau berdasarkan sektor usaha, pekerja di bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi memperoleh rata-rata upah tertinggi sebesar Rp5,05 juta per bulan. Sementara itu, pekerja pada sektor Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menerima rata-rata upah paling rendah, yakni sekitar Rp2 juta.

 

Dilihat dari jenis kelamin, rata-rata upah pekerja laki-laki mencapai Rp3,55 juta, lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan yang berada di angka Rp2,80 juta. Namun demikian, terdapat lima sektor usaha di mana pekerja perempuan menerima upah lebih besar daripada laki-laki, yaitu sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp5,13 juta dibanding Rp5 juta; Pertambangan dan Penggalian Rp5,67 juta dibanding Rp4,91 juta; Transportasi dan Penyimpanan Rp4,06 juta dibanding Rp3,97 juta; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis serta Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha Rp4 juta dibanding Rp3,96 juta; serta sektor Konstruksi Rp4,82 juta dibanding Rp3,31 juta.

 

Upah tertinggi bagi pekerja laki-laki tercatat pada sektor Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi dengan rata-rata Rp5,37 juta. Sedangkan pekerja perempuan memperoleh upah tertinggi di sektor Pertambangan dan Penggalian yang mencapai Rp5,67 juta.

 

BPS juga mencatat bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki pekerja, maka semakin besar pula upah yang diterima. Pekerja dengan pendidikan Diploma IV hingga S3 memperoleh rata-rata upah tertinggi sebesar Rp4,77 juta, sedangkan pekerja dengan pendidikan SD ke bawah menerima rata-rata upah terendah sebesar Rp2,23 juta.

 

Dengan demikian, pekerja berpendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 memperoleh penghasilan sekitar 2,1 kali lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendidikan SD ke bawah. Selain itu, pada setiap jenjang pendidikan, rata-rata upah pekerja laki-laki tetap tercatat lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan.

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.