Tambang Raksasa Asing Kini Milik RI, Ini Prestasi Jokowi di Sektor Pertambangan

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 27 February 2024 Waktu baca 5 menit

Digivestasi - Pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali berjalan. Terbaru, pada  Senin (26 Februari 2024), perseroan berencana menjual 14% kepemilikan sahamnya di perusahaan pertambangan nikel multinasional asal Brazil, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada “Pangkuan Ibu Pertiwi” melalui  MIND ID. Memegang. Ini bukan pertama kalinya ada kepentingan pertambangan asing yang diakuisisi di Indonesia.

 

Seperti diketahui, pada tahun 2018 lalu, pemerintahan Presiden Jokowi juga resmi menjadi pemegang saham mayoritas  PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan kepemilikan saham sebesar 51,2% melalui MIND ID  mulai tahun 2021. Penjualan Vale menjadi salah satu syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) perseroan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang habis masa berlakunya pada Desember 2025.

 

Kepemilikan saham MIND ID di Vale di Indonesia Tbk saat ini hanya 20%, dengan sekitar 21,18% tersebar di pasar saham Indonesia. Artinya, jika penambahan saham hanya 14%, maka MIND ID akan memiliki 34% saham Vale. 
Sementara mayoritas saham Vale  saat ini dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan kepemilikan 43,79%, disusul Sumitomo Metal Mining. Ltd (SMM)  15,03%. 

 

Hingga berita ini diturunkan, masih belum jelas dari mana pengurangan 14% saham  MIND itu berasal, apakah langsung dari Vale Canada Limited  atau dibagikan ke Sumitomo. Sebelumnya,  Presiden Jokowi bertemu langsung dengan Deshney Naid, CEO Vale Base Metals, di Hotel Four Seasons San Francisco, AS pada November 2023. Jumat (17 November 2023) tepatnya. 

 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik kenaikan saham MIND ID yang dilakukan Vale sebesar 14%. “Penjualan ini akan menjadikan kami sebagai pemegang saham terbesar di MIND ID Vale dan memungkinkan MIND ID dan Vale Canada untuk menggunakan hak pengelolaan bersama di Vale,” kata Jokowi.  

 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga  menyaksikan penandatanganan framework agreement antara MIND ID, Vale Canada, dan Sumitomo Metal Mining atas penjualan saham Vale Indonesia.

 

Ditandatangani Senin sore 

Menurut CNBC Indonesia, penandatanganan akuisisi 14% saham Vale  akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB di Jakarta. 
Sejatinya, pelaksanaan akuisisi divestasi ini dijelaskan oleh Menteri BUMN Eric Thohir yang rencananya akan ditandatangani pada Senin (26 Februari 2024) pukul 16.00 WIB. 

 

Yang pasti  penandatanganan perjanjian Senin pukul 16.00 itu  akan dihadiri Pak Arifin (Menteri ESDM), Pak Baril (Menteri Investasi), dan Pak Luhut (Menteri Koordinator Mavs), dan saya sendiri,” jelas Menteri Eric di kantor Kementerian BUMN, Selasa lalu. (2024/02/20). 

 

Sayangnya, Menteri Eric sepertinya belum mau mengumumkan harga jual 14% sahamnya di MIND ID. Ia hanya mengatakan, sebagai menteri ia tidak boleh mengungkapkan apa pun kecuali hitam-putih. Apalagi Vale merupakan

 

Perusahaan Tercatat Di Bursa Efek Indonesia (BEI). 
“Kalau jam 4 sore (Senin), apa tandanya?” Baiklah, kita bicarakan itu  di sana. “Saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini emiten, tapi sepertinya mereka punya aturan yang membuat saya menganggap emiten itu melakukan kesalahan,” kata Eric. 

 

Aturan Berlaku 

Perpanjangan KK Tambang yang akan berakhir  menjadi IUPK sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerva). Pasal 169-A mengatur bahwa setiap kontrak/perjanjian yang tidak mendapat perpanjangan dijamin mendapat dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun dalam bentuk IUPK dengan memperhitungkan penerimaan negara.  Pasal 169A(b) kemudian mengatur bahwa kontrak/perjanjian yang mendapat perpanjangan pertama dijamin mendapat perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sampai dengan 10 tahun. 

 

Sedangkan aturan mengenai pelepasan saham tertuang dalam peraturan turunan Undang-Undang Mineral dan Batubara, yaitu PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu selanjutnya tertuang dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara menggantikan Nomor 23. 2010. 

 

Kewajiban menjual 51% saham kepada investor asing akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 15  hingga 20 tahun.

 

Harga Divestasi

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan harga pembelian saham yang disepakati lebih rendah dibandingkan harga saham Vale saat ini, yakni sekitar Rp 3.000 per saham. “(Harga saham Vale) pokoknya lebih murah 3.000 rupiah,” kata Arifin, Direktorat Migas DKI Jakarta, beberapa waktu  lalu. 

 

Ariffin mengatakan, harga tersebut sudah termasuk diskon dari harga pasar. Ia pun mengumumkan akan mengumumkan selesainya penjualan saham Vale dalam beberapa hari mendatang. “Kami berharap itu akan ditandatangani dalam beberapa hari ke depan.” Mari kita tunggu beberapa hari lagi. Kami berharap bisa menyelesaikannya pada hari Senin, tapi tim masih mengerjakannya. Bersabarlah,” katanya.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.