Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Investasi Digital - Diposting pada 29 July 2025 Waktu baca 5 menit
Gempuran produk impor murah dari Tiongkok masih menjadi tantangan besar bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Dampaknya terasa parah, termasuk pada PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY), yang mengumumkan penutupan permanen pabriknya di Karawang yang memproduksi bahan kimia dan serat untuk tekstil. Keputusan tersebut diambil setelah operasional fasilitas Karawang dihentikan sementara selama lebih dari enam bulan sejak 1 November 2024.
Menurut manajemen POLY, kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari tekanan berat yang menimpa industri—baik dari global maupun domestik. Beberapa faktor global yang memberi tekanan antara lain kelebihan kapasitas produksi global, kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS), serta lonjakan harga bahan baku. Sementara tekanan domestik datang dari ketidakpastian mengenai penerapan bea antidumping dan revisi kebijakan impor yang tidak sesuai harapan pelaku industri.
Keseluruhan kondisi ini mengakibatkan melemahnya permintaan produk industri. Ditambah, POLY kini sedang menjalani proses restrukturisasi utang yang diperkirakan memerlukan waktu panjang untuk diselesaikan. Tunaryo, Corporate Secretary POLY, menjelaskan melalui keterbukaan informasi BEI bahwa pemeliharaan fasilitas yang tidak beroperasi selama lebih dari enam bulan menimbulkan biaya besar, sehingga melanjutkan produksi kembali secara teknis dan komersial menjadi tidak layak.
Penutupan pabrik Karawang ini diperkirakan menyebabkan penjualan produk polyester staple fiber, polyester chips, dan performance fabrics anjlok hingga 76% pada 2025. Padahal sebelumnya pabrik ini menjadi pemasok utama bahan baku untuk filamen yarn di pabrik Kendal milik POLY. Kini, pemenuhan bahan baku dialihkan ke pihak ketiga baik dari dalam negeri maupun impor.
Utilisasi kapasitas produksi turun drastis: pada 2024, polyester staple fiber digunakan sebesar 73.727 ton dari kapasitas total 198.000 ton; produksi chips sebesar 132.130 ton dari kapasitas 330.400 ton; dan performance fabrics mencapai 819.000 yard dari kapasitas 6 juta yard. Akibat kondisi ini, POLY telah melakukan pemutusan hubungan kerja sebagian besar karyawan pabrik Karawang, terutama kelompok non-core, meskipun jumlah pastinya tidak diungkapkan.
Saat ini, perusahaan aktif menjalin komunikasi dengan pemasok dan pelanggan terkait pembayaran, serta terus membahas proposal restrukturisasi utang dengan para kreditur. POLY membuka kemungkinan untuk mengoperasikan kembali pabrik Karawang jika restrukturisasinya disetujui, termasuk kemungkinan melibatkan investor baru untuk injeksi modal kerja dan peningkatan mesin. Alternatif lain adalah menjalankan bisnis baru di sektor TPT atau memaksimalkan kapasitas pabrik di Kaliwungu, Kendal.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyebut tekanan yang dialami POLY tak terlepas dari persaingan pasar domestik dengan produk impor murah dan penerapan bea masuk antidumping (BMAD) oleh AS. “Ekspor APF ke AS terganggu sejak AS memberlakukan BMAD benang filamen akibat praktik transshipment produk China lewat Indonesia,” ungkap Redma.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir banyak produk asal China diekspor ke AS melalui Indonesia untuk menghindari tarif tinggi AS. Akibatnya, lonjakan ekspor tekstil dari Indonesia sebenarnya adalah produk China, sehingga AS mengenakan BMAD terhadap semua produk tekstil dari Indonesia, meskipun bukan diproduksi di dalam negeri.
Penutupan pabrik APF juga disebabkan oleh ketidakmampuannya bersaing dengan produk impor murah dari China. Sementara itu, pemerintah justru menolak usulan pemberlakuan BMAD atas benang filamen China.
Redma menyebut bukan hanya APF yang terdampak, beberapa produsen dengan stok produksi tinggi kini sedang menghitung ulang strategi dengan mempertimbangkan pengurangan produksi. “APF Karawang akan kembali beroperasi jika BMAD diterapkan, tapi karena ditolak, pasar semakin penuh dengan barang murah, dan tekanan makin besar,” tambahnya. Ia menilai BMAD merupakan cara paling sederhana dan efektif untuk melindungi industri hulu, karena kuota impor selama ini dipergunakan secara tidak selektif tanpa memperhitungkan kebutuhan industri dalam negeri.
Di sisi lain, usulan BMAD benang filamen menjadi polemik antara pelaku industri hulu dan hilir. Industri hulu mendukung BMAD karena praktik dumping merugikan industri dalam negeri. Namun pelaku hilir menolak karena mengkhawatirkan dampaknya terhadap kapasitas produksi hilir, daya saing ekspor, dan peningkatan harga produk domestik. Penyelidikan Anti Dumping dimulai oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 12 September 2023 atas permohonan APSyFI, yang memeriksa produk filamen sintetis tertentu termasuk POY dan DTY dengan HS code 5402.33.10, 5402.33.90, 5402.46.10, dan 5402.46.90.
Namun pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi tersebut karena mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional secara menyeluruh, termasuk keterbatasan pasokan benang sintetis lokal dan kemungkinan dampak negatif terhadap sektor hilir. Selain itu, hulu TPT juga sudah terkena trade remedies seperti BMTP (PMK 46/2023) dan BMAD untuk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan (PMK 176/2022).
Pemerintah berpendapat jika BMAD untuk benang sintetis diberlakukan, biaya produksi akan meningkat dan daya saing produk hilir menurun di tengah tekanan geoekonomi-politik, tarif resiprokal AS, dan penutupan industri.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.