Edukasi
Fear & Greed Index Global Tertekan Geopolitik: Sinyal Ketakutan atau Peluang di Pasar?
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 26 July 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pengendali judi online terbesar di Indonesia yang berinisial T tidak pernah tersentuh oleh hukum. Menurutnya, selama Indonesia ada, sosok tersebut tidak akan pernah bisa disentuh hukum.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny di Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/7).
Benny menjelaskan bahwa identitas T tersebut telah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Benny menyebut bahwa Jokowi dan Sigit terkejut saat mengetahui identitas T.
"Boleh ditanya kepada Menko (Polhukam) saat itu Pak Mahfud MD. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," ucapnya.
Benny mengungkapkan bahwa identitas T diketahui oleh BP2MI setelah menyelidiki kasus penempatan ilegal tenaga kerja Indonesia ke Kamboja. Berdasarkan penyelidikan, WNI di Kamboja sering dipekerjakan dalam praktik judi online.
Ia juga menambahkan bahwa terjadi perubahan tren tingkat pendidikan korban penempatan ilegal ke Kamboja, dengan mayoritas korban merupakan lulusan SMA, S-1, hingga S-2.
"Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, 'sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scaming online'," kata Benny.
"Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak perlu saya sebut. Ini saya sebut di depan Presiden," tambahnya.
Oleh karena itu, Benny menilai sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para bandar serta dalang di balik penempatan ilegal dan judi online.
"Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong," tegasnya.
Saat ini, pemerintah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) yang dibentuk oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menjadi Ketua Satgas tersebut.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.