
Bisnis | Ekonomi
Bansos Rp6,5 Triliun Cair Oktober - November! Beras & Minyak Goreng Dibagikan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 14 May 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Direktur Senior Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, rencana iuran tersebut akan diterapkan pada sistem BPJS yang tidak terklasifikasi atau dikenal dengan sistem rawat inap standar Kelas Penyakit (KRIS). Ia mengatakan, meski jenis ruang perawatan yang diterima masing-masing peserta sama, namun besaran iurannya tetap berbeda-beda untuk setiap peserta. “Biayanya tentu tidak sama, kalau sama kerjasamanya di mana? kata Ghufron melalui SMS, Senin (13 Mei 2024).
Namun Ghufron tidak merinci besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS ketika sistem baru resmi berlaku. Dia mengatakan tarif tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS. Besaran ini ditentukan setelah pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, diskusi, dan kesepakatan, ujarnya.
Ghufron mengatakan, pembahasan besaran iuran juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Telah dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan indikator yang digunakan untuk menentukan klasifikasi besaran iuran setiap peserta yang berbeda, ujarnya.
“Nandi akan dibicarakan dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya. Ghufron masih ragu membeberkan besaran iuran yang akan berlaku bagi peserta. Dia hanya mencontohkan sejauh mana kontribusi peserta terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tentunya akan berbeda dengan yang di luar kelompok tersebut.
“Kontribusi PBI tidak bisa sama dengan kelompok peserta lainnya,” ujarnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengganti sistem BPJS Kesehatan level 1, 2, 3 dengan sistem KRIS.
Pada sistem KRIS, ruang pemrosesan yang diterima seluruh peserta akan relatif sama. Pemerintah telah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi ruang perawatan bagi seluruh peserta BPJS, seperti ventilasi ruangan, suhu lingkungan, dan toilet dalam ruangan.
Sistem KRIS diharapkan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Sedangkan penetapan iuran, manfaat, dan jadwal biaya akan diputuskan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan besaran iuran peserta belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dijelaskannya, pada masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta tetap berkontribusi seperti pada aturan sebelumnya, yaitu masih mencakup kategori 1, 2, dan 3. “Selalu mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan DJSN dan pihak terkait masih menghitung biaya yang harus dibayar setiap peserta. Menurutnya, penerapan sistem KRIS dilakukan untuk meningkatkan kualitas jaminan kesehatan nasional.
“JKN akan ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.