
Bisnis | Ekonomi
Bansos Rp6,5 Triliun Cair Oktober - November! Beras & Minyak Goreng Dibagikan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 22 September 2025 Waktu baca 5 menit
Para pelaku industri serta petani tembakau kini menanti kepastian kebijakan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini semakin ditunggu karena Purbaya sempat menyinggung bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku sekarang dinilai terlalu tinggi.
Ia bahkan menceritakan, ketika menanyakan tren tarif cukai kepada jajarannya, dirinya terkejut mengetahui bahwa akumulasi kenaikan tarif tersebut sudah melambung jauh. Menurutnya, rata-rata tarif yang dibebankan pada produk hasil tembakau saat ini mencapai sekitar 57%.
“Ada metode pengambilan kebijakan yang terasa aneh bagi saya. Saya tanya, sekarang berapa rata-rata tarif cukai rokok? 57%. Wah, tinggi sekali. Fir’aun kamu,” ujarnya berseloroh saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, seandainya tarif cukai diturunkan, justru potensi penerimaan negara bisa lebih besar. Meski begitu, Purbaya memahami bahwa tujuan dari tingginya tarif cukai rokok tidak hanya soal penerimaan, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi rokok nasional dan mengecilkan industri tembakau. “Jadi, kebijakan ini memang bukan semata-mata soal pendapatan.
Ada niatan jelas untuk mengurangi konsumsi rokok, sehingga industri menyusut dan jumlah tenaga kerja di dalamnya ikut berkurang. Itu bagus, bahkan ada WHO di balik kebijakan ini,” ucapnya.
Kendati demikian, Purbaya menilai desain kebijakan CHT selama ini belum maksimal. Regulasi yang berlaku menurutnya tidak memperhitungkan besarnya jumlah tenaga kerja yang akan terdampak. Imbasnya, sejumlah perusahaan rokok terpaksa melakukan efisiensi, ribuan pekerja terkena PHK, dan penyerapan tembakau dari petani ikut menurun. “Saya tanya, apakah sudah ada program pemerintah untuk mitigasi pekerja yang terkena dampak dan menjadi pengangguran? Jawabannya tidak ada. Kok bisa begitu?,” katanya.
Ia menekankan, mitigasi terhadap pekerja yang berisiko terdampak harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kebijakan pengetatan industri rokok diberlakukan. Dengan begitu, arah kebijakan akan lebih tepat sasaran. “Selama kita belum punya program untuk menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, industri ini tidak boleh dimatikan, karena justru akan memperparah kesulitan masyarakat,” lanjutnya.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menyatakan para petani dan masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat agar segera memperbaiki regulasi terkait tarif CHT yang dianggap memberatkan. “Pernyataan Menkeu ini kami anggap sebagai secercah harapan. Kami berharap Purbaya dapat mengkaji ulang dan memperbaiki regulasi cukai hasil tembakau yang selama ini menekan industri sekaligus memperburuk kondisi ekonomi petani,” jelas Parmuji dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, ketika industri ditekan dengan tarif cukai yang tinggi, dampaknya langsung terasa pada penyerapan bahan baku tembakau dari petani karena daya beli konsumen rokok menurun. Kondisi ini bahkan sudah dirasakan dalam lima tahun terakhir, khususnya di daerah yang menjadi sentra produksi tembakau. “Yang kami alami, petani bukannya untung tapi justru buntung. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus mengambil langkah strategis agar kebijakan yang ada tidak semakin melemahkan ekonomi sektor tembakau,” tegasnya.
Selain mendesak penurunan tarif cukai, para petani juga mendorong pemerintah membuat aturan yang memungkinkan peredaran rokok ilegal dialihkan menjadi legal. “Tujuannya agar rokok ilegal tidak terus menggerus pasar rokok resmi. Dampaknya juga buruk bagi petani karena dalam kasus rokok ilegal, harga bahan baku tembakau tidak pernah jelas,” tambahnya.
Kalangan pengusaha menilai wacana penurunan tarif cukai rokok bisa menjadi insentif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) agar tetap bertahan di tengah lemahnya daya beli dan maraknya rokok ilegal. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mendukung langkah Menkeu Purbaya yang ingin meninjau kembali tarif cukai rokok sekaligus memberantas rokok ilegal. “Jika tarif cukai diturunkan, maka selisih harga antara rokok legal dan ilegal semakin kecil, sehingga pasar rokok resmi bisa lebih luas,” ujar Henry dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, langkah ini sesuai dengan kondisi nyata IHT nasional yang beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat. Para pelaku usaha pun sudah menunggu kebijakan ini. Henry menjelaskan, Gappri telah melayangkan surat kepada Kemenkeu agar bisa beraudiensi, sehingga Menkeu memperoleh gambaran objektif situasi pasar dari pelaku industri.
Ia menambahkan, selama lima tahun terakhir, kenaikan tarif CHT mencapai 67,5% dan Harga Jual Eceran (HJE) naik hingga 89,5%. Akibatnya, harga rokok legal melambung tinggi dan tak terjangkau, sementara rokok ilegal makin marak karena selisih harga terlalu jauh. Gappri juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terus gencar memberantas rokok ilegal lewat Operasi Gurita. “Kami berharap Operasi Gurita tidak hanya menindak distribusi, tetapi juga menyasar produsen rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan mengenai tarif cukai hasil tembakau untuk 2026. Menurutnya, keputusan naik atau tidaknya tarif tahun depan akan bergantung pada evaluasi kinerja sepanjang 2025. “Kita baru menerima target angkanya. Nanti kita lihat evaluasi di 2025, baru kemudian menentukan 2026,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sebagai catatan, target penerimaan cukai rokok pada 2025 ditetapkan sebesar Rp230,09 triliun. Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp121,98 triliun atau setara 53,01% dari target tahunan.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.