Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 01 November 2023 Waktu baca 5 menit

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diharuskan untuk melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan informasi yang wajib dilaporkan mencakup jenis data, waktu pelaporan, serta metode pelaporan data dan/atau informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini merupakan hasil turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

"Pemerintah telah memberi mandat kepada BPS sebagai lembaga yang menerima data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 adalah peraturan turunan yang lebih lanjut mengatur hal tersebut," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin (30/10), seperti dilaporkan oleh Antara.

 

Pelaporan data oleh PPMSE akan dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan cara pelaporan, yaitu formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan mesin ke mesin.

 

"Perlu diingat bahwa BPS akan menjaga kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan juga akan merujuk pada prinsip-prinsip dasar statistik resmi negara seperti yang dijelaskan dalam panduan PBB mengenai Prinsip Dasar Statistik Resmi," tambah Amalia.

 

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 dikeluarkan dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia. BPS mencatat bahwa pada tahun 2022, sekitar 183 juta penduduk Indonesia telah memiliki akses internet, dan sekitar 16,51 persen di antaranya menggunakannya untuk melakukan pembelian barang dan jasa.

 

Melihat hal ini, Amalia menyatakan bahwa pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif untuk merumuskan berbagai kebijakan yang didasarkan pada data (data-driven policy). Dengan demikian, diharapkan semua pelaku dalam ekonomi digital, terutama konsumen dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Indonesia, dapat mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Sumber: cnnindonesia

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.