Crypto News
Pasar Kripto Rebound! Bitcoin Tembus US$69.000 Lagi, Awal Reli Menuju ATH Baru?
/index.php
Crypto News - Diposting pada 26 February 2026 Waktu baca 5 menit
Pemerintah Korea Selatan sedang merancang regulasi baru yang akan mewajibkan influencer di bidang kripto dan saham untuk mengungkapkan kepemilikan aset mereka serta imbalan yang diterima ketika mempromosikan produk investasi.
Berdasarkan laporan Herald Business, anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Kim Seung-won, tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Bisnis Investasi Keuangan serta Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto.
Dalam draf aturan tersebut, setiap individu yang secara rutin memberikan rekomendasi investasi atau menerima kompensasi untuk memengaruhi publik agar membeli atau menjual produk keuangan maupun aset kripto diwajibkan menyampaikan secara terbuka jenis dan jumlah aset yang mereka miliki.
Mereka juga harus menginformasikan apakah menerima bayaran atau bentuk imbalan lainnya, sekaligus mengungkapkan secara transparan adanya hubungan kerja sama atau promosi berbayar yang dilakukan.
Ketentuan ini akan mencakup berbagai saluran komunikasi, seperti artikel, unggahan media sosial, video, siaran langsung, hingga bentuk konten digital lainnya. Rincian teknis penerapannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.
Menariknya, pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, bahkan disebut setara dengan pelanggaran manipulasi pasar atau insider trading, yang merupakan dua pelanggaran serius di sektor keuangan.
Kim menyoroti meningkatnya fenomena “finfluencer”, yakni influencer yang membahas isu keuangan dan investasi. Menurutnya, sebagian dari mereka memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap masyarakat, namun belum dibarengi dengan kewajiban transparansi yang memadai.
Ia menyebutkan bahwa banyak influencer menyampaikan opini atau rekomendasi investasi tanpa menjelaskan apakah mereka memiliki aset yang dipromosikan atau menerima kompensasi dari pihak tertentu.
“Mereka menyampaikan informasi yang tidak akurat dan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal opini mereka sangat berpengaruh terhadap publik dan berpotensi menimbulkan kerugian tak terduga bagi investor,” ujar Kim.
Data dari Otoritas Pengawas Jasa Keuangan Korea Selatan menunjukkan peningkatan signifikan laporan terkait entitas penasihat investasi tidak resmi. Jumlah laporan melonjak dari 132 kasus pada 2018 menjadi 1.724 kasus pada 2024.
Lonjakan tersebut semakin menegaskan urgensi regulasi untuk memperkuat transparansi serta melindungi investor ritel dari promosi yang menyesatkan.
Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang memperketat pengaturan terhadap influencer keuangan. Sejumlah otoritas di berbagai negara juga telah mengambil langkah serupa.
Di Inggris, Otoritas Perilaku Keuangan mewajibkan setiap promosi produk keuangan memperoleh persetujuan terlebih dahulu. Sementara itu, di Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa bersama Otoritas Pengatur Industri Keuangan telah menjatuhkan sanksi denda kepada influencer yang tidak mengungkapkan adanya promosi berbayar.
Di Italia, otoritas pasar modal setempat menegaskan bahwa regulasi investasi Uni Eropa berlaku sepenuhnya bagi influencer yang mempromosikan aset kripto dan produk berisiko tinggi.
Di Indonesia, promosi aset kripto berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, di mana influencer yang mempromosikan aset kripto diwajibkan mematuhi ketentuan periklanan dan perlindungan konsumen, termasuk larangan memberikan janji keuntungan yang menyesatkan.
Namun demikian, kewajiban khusus untuk mengungkapkan kepemilikan aset pribadi atau kompensasi promosi belum diatur secara rinci sebagaimana rancangan regulasi yang sedang disiapkan di Korea Selatan.
Sumber: coinvestasi.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.