Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%! Ini Alasan Dirjen Pajak Naikkan PPh Digital

Crypto News - Diposting pada 01 August 2025 Waktu baca 5 menit

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membeberkan alasan di balik kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final untuk aset kripto legal, dari sebelumnya 0,1% menjadi 0,21%.


Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas dihapuskannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aset kripto.

 

Ia menambahkan bahwa aset kripto kini disamakan statusnya dengan surat berharga, sehingga pengenaan PPN seperti yang diatur sebelumnya dalam PMK 81/2024 sebesar 0,11% untuk aset kripto legal atau yang terdaftar di Bappebti sudah tidak diberlakukan lagi.

 

“PPh Pasal 22 finalnya memang sedikit naik. Ini untuk mengganti hilangnya PPN. Jadi level playing field-nya tetap setara,” ujar Bimo saat Media Briefing di Jakarta, Kamis malam (31 Juli 2025).

 

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan berdampak besar pada penerimaan pajak dari transaksi kripto, sebab total tarif pajak yang dibebankan tetap sama, hanya bentuknya kini menjadi satu jenis pajak.

 

"Karena tarif 0,21% itu berasal dari penggabungan tarif lama, yakni PPh 0,1% dan PPN 0,11%. Jadi, meski kini hanya PPh yang dipungut, jumlah total pajak yang harus dibayar tetap setara dengan sebelumnya," jelas Yoga.

 

Yoga juga menyampaikan bahwa potensi penerimaan negara dari pajak kripto sangat bergantung pada kondisi pasar, sebab nilai setoran selama ini sangat berubah-ubah mengikuti naik turunnya harga dan volume transaksi aset digital tersebut.

 

Ia memberi contoh, penerimaan PPh dan PPN kripto pada tahun 2022 mencapai Rp246 miliar, lalu menurun pada 2023 menjadi Rp220 miliar, dan naik tajam pada 2024 hingga menyentuh angka Rp620 miliar.

 

Namun, untuk tahun berjalan 2025, hingga saat ini, baru terkumpul sekitar Rp115 miliar.

“Penerimaan pajak dari kripto ini benar-benar mencerminkan kondisi pasar saat ini. Harganya bisa naik atau turun drastis, sangat fluktuatif baik itu bitcoin maupun aset lainnya,” tegasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.