Setoran Pajak Kripto RI Melejit Tembus Rp1,76 Triliun hingga Oktober 2025

Crypto News - Diposting pada 12 December 2025 Waktu baca 5 menit

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kenaikan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Oktober 2025, total penerimaan telah mencapai Rp43,75 triliun, dengan kontribusi dari aset kripto sebesar Rp1,76 triliun.

 

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari empat tahun pelaporan. Pada 2022 terkumpul Rp246,45 miliar, kemudian turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Tahun 2024 meningkat menjadi Rp620,4 miliar, dan sepanjang Januari–Oktober 2025 terkumpul Rp675,6 miliar. Total itu terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar serta PPN dalam negeri senilai Rp873,76 miliar.

 

“Capaian Rp43,75 triliun menguatkan bahwa ekonomi digital kini menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

 

Secara keseluruhan, sebagian besar penerimaan pajak digital masih berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp33,88 triliun, kemudian pajak fintech yang menyumbang Rp4,19 triliun, serta Pajak SIPP melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp3,92 triliun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menyederhanakan sistem pemajakan ekonomi digital agar lebih efisien dan berkeadilan.

 

Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, mencerminkan tren kenaikan sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022.

 

Perubahan Kebijakan Pajak Kripto Nasional

Per 1 Agustus 2025, pemerintah mulai memberlakukan pembaruan besar pada ketentuan pajak aset kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi kripto.

 

Dalam kebijakan baru tersebut, PPN atas transaksi kripto dihapus. Sebagai gantinya, tarif PPh atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan dan akan diterapkan penuh mulai tahun pajak 2026.

 

PMK 50/2025 mengatur bahwa setiap pihak yang memperoleh pendapatan dari kegiatan kripto akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21%. Aturan ini mencakup penjual kripto, pelaku perdagangan elektronik, hingga para penambang aset kripto.

 

Tarif tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan PMK 68/2022 yang sebelumnya menetapkan tarif 0,1% untuk transaksi melalui platform berizin Bappebti.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari peralihan status aset kripto di Indonesia dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital, sejalan dengan perpindahan wewenang pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2025.

Sumber: coinvestasi.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.