Saham News
Saham Bank Tertekan Aksi Jual Asing-Saatnya Waspada atau Justru Peluang?
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 31 December 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - PDIP Respons Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka ke MKD Terkait Penolakan Kenaikan PPN, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memberikan tanggapan terkait pelaporan anggota DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan atas dugaan memprovokasi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Deddy menegaskan bahwa sikap kritis merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota DPR.
"Langkah MKD ini justru berisiko menekan daya kritis anggota DPR dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. DPR adalah instrumen checks and balances dalam pemerintahan, dan fungsi pengawasan itu harus dijalankan," jelas Deddy, Senin (30/12/2024).
Menurut Deddy, akan aneh jika anggota DPR dilarang mengkritisi kebijakan pemerintah, sebab tugas mereka adalah menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia menambahkan, anggota DPR yang tidak pernah berbicara di ruang sidang atau kepada publik justru seharusnya dipersoalkan.
"Yang perlu diperiksa oleh MKD adalah anggota DPR yang pasif, tidak berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik. Kata ‘parlemen’ berasal dari kata ‘parle’, yang artinya berbicara. Kalau diam, apa alasan rakyat harus membayar gaji mereka melalui APBN?" ujarnya.
Kritik terhadap Fungsi MKD
Deddy juga meminta MKD fokus melindungi kebebasan anggota DPR berbicara. Ia mengingatkan, lembaga tersebut tidak boleh digunakan untuk membungkam suara kritis.
"MKD seharusnya melindungi hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapat, bukan menjadi alat untuk membungkam mereka. Jika semua sikap kritis dijadikan kasus melalui pengaduan masyarakat, DPR berpotensi hanya menjadi stempel kekuasaan. Ini jelas bertentangan dengan alasan pendirian MKD," kata Deddy.
Rieke Pertanyakan Pemanggilan di Masa Reses
Rieke Diah Pitaloka angkat bicara mengenai pemanggilannya oleh MKD. Ia menyoroti bahwa surat pemanggilan dilayangkan pada masa reses DPR.
"Saya meminta konfirmasi, apakah surat MKD tertanggal 27 Desember 2024 benar dikirimkan oleh pimpinan MKD? Apakah prosedurnya melalui pesan WhatsApp kepada staf MKD?" tulis Rieke dalam keterangannya.
Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas negara. Selain itu, ia juga meminta MKD memberikan penjelasan terkait proses verifikasi keterangan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebut, "Jika benar surat tersebut dimaksudkan untuk sidang MKD, saya meminta informasi mengenai hasil verifikasi saksi, termasuk identitas, domisili, dan pengetahuan mereka tentang perkara yang sedang diperiksa."
Latar Belakang Laporan terhadap Rieke
MKD menerima pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka terkait pernyataan kritisnya dalam rapat paripurna DPR, yang meminta penundaan kenaikan PPN menjadi 12%. Laporan tersebut disampaikan pada 27 Desember 2024, saat DPR sedang reses, dengan pemanggilan yang diundur untuk menyesuaikan jadwal.
Kasus ini memicu perhatian publik terkait peran dan kebebasan anggota legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.