Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 11 November 2023 Waktu baca 5 menit
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terkait Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Benny Soetrisno, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah Indonesia terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Meskipun demikian, Benny melihat bahwa jika tindakan ini berlanjut dalam jangka waktu yang lama, kemungkinan besar akan menyebabkan kejatuhan berbagai perusahaan di Indonesia yang diduga mendukung agresi Israel. Hal ini dapat berakibat pada meningkatnya jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peningkatan pengangguran di dalam negeri.
"Langkah MUI ini merupakan ungkapan empati terhadap rakyat sipil Palestina di Gaza. Namun, jika berlangsung dalam jangka panjang, kemungkinan besar akan menyebabkan banyak kasus PHK, tetapi harus diimbangi dengan upaya imbauan kepada masyarakat oleh MUI," tambah Benny.
Meskipun demikian, saat ini Benny menyatakan bahwa belum ada laporan dampak dari boikot ini dari para pengusaha. "Sampai saat ini menurut pengetahuan saya, belum ada gangguan, dan masyarakat masih melakukan pembelian terhadap produk-produk yang diinformasikan terkait dengan Israel," tutup Benny.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mendukung kemerdekaan adalah kewajiban hukum, sementara mendukung Israel dan para pendukungnya dianggap haram. Niam menegaskan bahwa mendukung pihak yang secara jelas mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, dianggap haram.
Fatwa ini dihasilkan sebagai wujud tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang membahayakan kemanusiaan. Niam mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap wajib. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang melawan Palestina, termasuk menggunakan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina," ujar Niam.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina. Ini termasuk upaya diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan memobilisasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.
Sumber: kumparan.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.