Saham News
PSAB dan BBCA Jadi Pilihan Analis Bareksa, Simak Prediksi Arah IHSG Hari Ini
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 11 June 2026 Waktu baca 5 menit
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan ketentuan sanksi bagi platform marketplace yang melakukan kenaikan biaya administrasi secara sepihak. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur perlindungan serta peningkatan daya saing pelaku UMKM di ekosistem marketplace.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kementeriannya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai marketplace untuk mempersiapkan integrasi sistem antara platform atau aplikasi Sapa UMKM dengan sejumlah marketplace.
“Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya,” ujar Maman di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Regulasi tersebut direncanakan terbit pada pekan ini. Salah satu ketentuan yang akan diatur adalah kewajiban bagi marketplace untuk memberikan pemberitahuan jauh sebelum kebijakan baru diberlakukan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya administrasi diterapkan.
Sanksi untuk Marketplace
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut, termasuk marketplace yang menaikkan biaya layanan secara sepihak. Bentuk sanksi yang disiapkan mencakup pengungkapan kepada publik hingga rekomendasi pemblokiran platform.
“Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue,” ujar Maman.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa regulasi baru ini dibuat untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem digital. Ia menilai pelaku UMKM tidak seharusnya dipertentangkan di dalam platform e-commerce, sehingga keseimbangan antara marketplace dan UMKM perlu dijaga.
“Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka,” jelasnya.
Menurut Maman, pengaturan mengenai batas waktu pemberitahuan tersebut dibuat karena kenaikan biaya administrasi yang mendadak dapat mengganggu perencanaan keuangan para penjual.
Selain itu, marketplace diwajibkan menyediakan kontrak jangka waktu tertentu antara platform dan seller terkait biaya layanan. Selama masa kontrak tersebut berlangsung, platform tidak diperkenankan menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengingatkan agar ukuran huruf dalam kontrak digital tidak dibuat terlalu kecil sehingga mudah dipahami oleh pelaku UMKM.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” kata Maman di DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga akan menyederhanakan berbagai komponen biaya yang selama ini berbeda-beda di setiap platform menjadi tiga kelompok utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Selain itu, marketplace diwajibkan memberikan potongan sebesar 50% pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui marketplace.
“Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%,” tegas Maman.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.