Prabowo Desak Banding: Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara? Ini Tanggapan Kejagung

Berita Terkini - Diposting pada 31 December 2024 Waktu baca 5 menit

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya sebagai Presiden. (FOTO: YouTube Sekretariat Presiden)

DIGIVESTASI - Kejagung Siap Banding Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo Minta Hukuman Berat, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar vonis terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi komoditas timah, ditingkatkan hingga 50 tahun penjara. Saat ini, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.

 

Kejagung Ajukan Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya sedang memproses banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut. Harli menegaskan bahwa setiap tuntutan jaksa selalu berlandaskan aturan hukum.

 

"Pengajuan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kami responsif terhadap rasa keadilan masyarakat, sehingga upaya hukum dilakukan," jelas Harli, Senin (30/12/2024).

 

Menurut Harli, negara menderita kerugian hingga Rp300 triliun akibat kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis. Dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, Kejagung memastikan langkah banding telah ditempuh.

 

Prabowo Inginkan Vonis Lebih Berat
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas menyoroti vonis ringan yang diterima Harvey Moeis. Ia mengingatkan agar para hakim tidak memberikan hukuman ringan kepada koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar. Prabowo menilai rakyat sudah memahami ketidakadilan jika vonis terhadap koruptor terlalu ringan.

 

"Saya minta kepada penegak hukum, terutama hakim, kalau sudah jelas melanggar dan menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, vonisnya jangan terlalu ringan," ujarnya.

 

Prabowo juga menyinggung gaya hidup nyaman yang sering dikaitkan dengan narapidana korupsi di dalam penjara. Ia meminta Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung memastikan vonis terhadap Harvey Moeis diperberat melalui upaya banding, bahkan mengusulkan hukuman hingga 50 tahun.

 

"Naik banding, ya. Kalau bisa, vonisnya 50 tahun," tegas Prabowo.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: liputan6.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.