Bisnis | Ekonomi
Donald Trump Tak Gentar! Iran Perketat Penutupan Selat Hormuz-Dunia Waspada Dampaknya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 15 August 2025 Waktu baca 5 menit
Menjalankan amanah sebagai pemimpin negara bukanlah pekerjaan ringan, sehingga wajar jika gaji seorang presiden dianggap sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
Namun, pada awal berdirinya Republik Indonesia, Presiden Soekarno justru menerima gaji yang jauh dari layak. Soekarno resmi menjabat sebagai presiden pada 18 Agustus 1945, di tengah kondisi perekonomian nasional yang kacau balau. Akibatnya, ia tidak memperoleh gaji maupun tunjangan yang memadai.
Dalam wawancara bersama jurnalis Amerika Serikat, Cindy Adams, yang kemudian dibukukan dalam Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (1965), Soekarno mengungkap bahwa gajinya selama menjadi presiden hanya sebesar US$220. Ia juga tidak memiliki rumah ataupun tanah pribadi.
Karena itu, Soekarno tinggal berpindah-pindah dari satu istana negara ke istana lainnya. Bahkan, saat kunjungan luar negeri, seorang duta besar pernah membelikannya piyama karena merasa iba melihat sang presiden mengenakan baju tidur yang sudah sobek.
“Adakah kepala negara yang hidupnya melarat seperti aku dan sering meminjam uang dari ajudannya?” ucap Soekarno kepada Cindy Adams.
Dalam wawancara yang sama, Soekarno juga bercerita bahwa rakyat pernah hampir mengumpulkan uang bersama-sama untuk membelikannya rumah. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena tidak ingin merepotkan rakyat.
Jika dihitung berdasarkan nilai saat ini, gaji US$220 tersebut kira-kira setara Rp3 juta, jumlah yang sangat jauh di bawah gaji presiden Republik Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.
Lalu, berapa gaji Prabowo sekarang?
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden—seperti Ketua DPR dan Ketua MPR—adalah Rp5,04 juta per bulan. Maka, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 × Rp5,04 juta).
Selain itu, presiden juga menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika digabungkan dengan gaji pokok, maka total penghasilan bulanan Presiden Prabowo adalah sekitar Rp62 juta.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.