Uang Pensiun DPR , Seberapa Besar Uang Pensiun yang Didapat Setelah 5 Tahun di Parlemen?

Berita Terkini - Diposting pada 11 February 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Gaji dan tunjangan  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia kerap menjadi perbincangan. Pasalnya, PNS Senayan bisa mendapat pensiun seumur hidup setelah lima tahun mengabdi. Wajar saja hal ini menjadi insentif bagi sebagian masyarakat untuk menjadi calon anggota parlemen (caleg) yang memperebutkan kursi  Senayan  pada pemilihan umum (Pemil) 14 Februari mendatang.

 

Pengalokasian pensiunan DPR dan badan-badan tinggi negara didasarkan pada Undang-Undang Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Badan-Badan Negara Senior/Senior dan Mantan Pimpinan Badan-Badan Negara Senior/Senior dan Badan-badan Senior/Senior Negara (UU). diatur oleh. Mantan anggota badan nasional senior. 

 

Jumlah pensiun dasar bulanan adalah 1% dari pensiun dasar untuk setiap bulan kerja, hanya jika jumlah pensiun dasar adalah 6% atau lebih dan 75% atau kurang dari pensiun dasar.'' UU Desember 1980. Pembayaran pensiun dibayarkan seluruhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR, asalkan sehat. Apabila meninggal dunia maka  dana pensiunnya dihentikan, tetapi dana pensiunnya tetap dibayarkan kepadanya, selama belum ada suami/istri. Namun jika penerimanya masih hidup, nilainya berkurang. 

 

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, jumlah saat ini adalah: Pembayaran pensiun anggota DPR sebesar 60% dari gaji pokoknya. 
Selain itu, mereka juga akan mendapat dana pensiun satu kali (THT)  sebesar Rp 15 juta. Manfaat pensiun bagi anggota DPR adalah sebagai berikut : 

 

- Anggota DPR yang juga Ketua : 3,02 juta rupiah (60% dari gaji bulanan 5,04 juta rupiah) 

- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: 2,77 juta rupiah (60% dari gaji pokok bulanan sebesar 4,62 juta rupiah) 

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan:  2,52 juta rupiah (60% dari gaji pokok bulanan sebesar 4,2 juta rupiah).

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.