Berita Terkini
Trump Beri Iran 2 Pilihan di PBB: Kesepakatan atau “Dihancurkan”
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 23 September 2026 Waktu baca 5 menit
Ada pecahan Rp100.000 yang belakangan justru membuat sebagian masyarakat memilih menyimpannya daripada segera membelanjakannya.
Penyebabnya bukan desain baru maupun salah cetak.
Uang tersebut merupakan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kombinasi itu menjadi perhatian setelah keduanya tidak lagi menduduki jabatan yang tercantum pada uang tersebut.
Di media sosial, sejumlah warga dan penggemar numismatik mulai membicarakan dan mencari uang dengan kombinasi tanda tangan tersebut.
Bank Indonesia memastikan tidak ada persoalan dengan status uang tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry diproduksi melalui proses pencetakan yang berlaku dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Pergantian Menteri Keuangan ataupun Gubernur BI setelah sebuah uang diproduksi juga tidak membatalkan uang yang telah beredar.
Artinya, pecahan tersebut tetap bernilai nominal Rp100.000 dan dapat digunakan untuk transaksi seperti Rupiah lainnya sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh otoritas.
Jawabannya berkaitan dengan proses produksi Rupiah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang—yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 4 Tahun 2023—mengatur ciri dan pengelolaan Rupiah. Dalam penjelasan BI, uang Rupiah kertas memuat tanda tangan yang mewakili Pemerintah dan Bank Indonesia.
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sementara Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.
Karena itu, tanda tangan yang digunakan mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Ada detail yang mudah membuat salah paham.
Pecahan yang sedang dibicarakan bukan Uang Tahun Emisi 2026.
Desain dasarnya tetap Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
BI meluncurkan tujuh pecahan TE 2022 pada Agustus 2022, termasuk Rp100.000 yang menampilkan Soekarno-Hatta di bagian depan serta Tari Topeng Betawi, Raja Ampat, dan Anggrek Bulan di bagian belakang.
Yang berbeda pada uang viral ini adalah tahun pencetakannya: 2026 dan kombinasi tanda tangan pejabat yang berlaku dalam proses produksinya.
Jadi:
Tahun Emisi: 2022
Tahun Cetak: 2026
Pecahan: Rp100.000
Pembedaan ini penting, terutama untuk pembaca yang ingin mengoleksinya.
Faktor utamanya adalah periode tanda tangan yang relatif terbatas.
Purbaya mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pada September 2026, jabatan tersebut beralih kepada Suahasil Nazara. Dengan demikian, masa Purbaya memimpin Kementerian Keuangan berlangsung sekitar satu tahun.
Sementara itu, Perry Warjiyo tidak lagi menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2026.
Destry Damayanti resmi dilantik menjadi Gubernur BI pada 2 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2026.
Kombinasi tanda tangan dua pejabat yang masa jabatannya sudah berakhir itulah yang membuat uang Tahun Cetak 2026 tersebut menarik bagi sebagian kolektor.
Di sinilah konteksnya harus dijaga.
Belum ada pernyataan resmi BI yang menyebut uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya-Perry sebagai uang langka.
BI juga belum mengumumkan berapa lembar pecahan Rp100.000 Tahun Cetak 2026 dengan kombinasi tanda tangan tersebut yang telah diproduksi atau beredar dalam konteks pemberitaan ini.
Karena itu, klaim bahwa uang tersebut “sangat langka” belum memiliki dasar resmi yang cukup.
Yang dapat dikatakan saat ini adalah kombinasi tanda tangan dan tahun cetaknya sedang menarik minat sebagian masyarakat dan kolektor.
Secara resmi sebagai alat pembayaran, nilainya tetap Rp100.000.
BI mencatat harga atau nilai nominal uang kertas Rp100.000 TE 2022 sama dengan angka nominal yang tercantum pada uang tersebut.
Apabila kemudian ada kolektor yang bersedia membayar lebih tinggi, itu merupakan transaksi koleksi antara pihak-pihak di pasar numismatik.
Nilai koleksi seperti itu tidak ditetapkan atau dijamin oleh Bank Indonesia.
Kondisi fisik, nomor seri, jumlah yang tersedia, permintaan kolektor, dan faktor lain dapat memengaruhi harga di pasar koleksi.
Tetapi belum ada dasar resmi untuk menyatakan setiap lembar bertanda tangan Purbaya-Perry otomatis mempunyai harga lebih tinggi.
Fenomena uang koleksi sering menimbulkan asumsi bahwa suatu pecahan yang unik pasti akan bernilai berkali-kali lipat.
Padahal kelangkaan numismatik biasanya membutuhkan lebih dari sekadar pergantian tanda tangan.
Jumlah cetakan, kondisi uang, variasi nomor seri, kesalahan cetak yang terverifikasi, riwayat penerbitan, dan permintaan pasar dapat memengaruhi nilainya.
Karena BI belum menyatakan kombinasi Purbaya-Perry sebagai uang langka, klaim harga fantastis perlu diperlakukan hati-hati.
Secara desain, uang tersebut tetap bagian dari TE 2022.
Pecahan Rp100.000 menggunakan warna dominan merah dan menampilkan Soekarno serta Mohammad Hatta di bagian depan.
Pada bagian belakang terdapat Tari Topeng Betawi, pemandangan Raja Ampat, dan Bunga Anggrek Bulan. Ukurannya 151 × 65 milimeter dengan bahan berbasis serat kapas.
Jadi perbedaan yang sedang menjadi perhatian kolektor bukan perubahan desain utama.
Fokusnya justru pada tahun cetak dan tanda tangan pejabat.
Proses produksi uang tidak otomatis berhenti atau menjadi tidak sah ketika pejabat berganti.
BI menjelaskan uang yang sudah ditetapkan, diproduksi, dan diedarkan tetap berlaku meskipun kemudian terjadi pergantian Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia.
Uang yang diproduksi pada periode selanjutnya akan menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat berdasarkan tahapan pengelolaan Rupiah.
Itu berarti di masa transisi memungkinkan masyarakat menemukan uang dengan tanda tangan pejabat sebelumnya meskipun pejabat tersebut sudah tidak lagi berada di posisi itu.
Untuk konteks terkini, posisi Menteri Keuangan telah beralih dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada pertengahan September 2026.
Sementara posisi Gubernur Bank Indonesia kini dijabat Destry Damayanti, yang dilantik pada 2 September 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.
Karena itu, produksi Rupiah berikutnya akan mengikuti ketentuan serta proses penetapan tanda tangan pejabat yang berlaku pada saat produksi.
Hal terpenting bagi masyarakat adalah status legalnya.
Uang Rp100.000 Tahun Cetak 2026 bertanda tangan Purbaya-Perry tidak berubah menjadi uang kedaluwarsa hanya karena kedua pejabat tersebut sudah berganti.
BI secara eksplisit menegaskan uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran di NKRI.
Jadi masyarakat pada prinsipnya dapat memilih menyimpannya sebagai koleksi atau menggunakannya untuk transaksi sesuai nilai nominal.
Uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo memang sedang menarik perhatian sebagian masyarakat dan kolektor.
Namun ada tiga fakta yang perlu dibedakan.
Pertama, uang tersebut adalah TE 2022 dengan Tahun Cetak 2026, bukan desain Rupiah baru tahun 2026.
Kedua, BI memastikan uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran, walaupun Purbaya dan Perry sudah tidak lagi menjabat.
Ketiga, belum ada pernyataan resmi Bank Indonesia yang menetapkan uang tersebut sebagai uang langka atau memiliki nilai kolektor tertentu di atas Rp100.000.
Jadi daya tarik utamanya saat ini berasal dari kombinasi tahun cetak dan tanda tangan pejabat yang periode jabatannya telah berakhir, bukan perubahan status hukum atau nilai nominal uang.
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.