
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 10 December 2023 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Badan Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan asuransi, termasuk memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka jaring pengaman keuangan. Net) di bidang asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan premi asuransi.
Nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani oleh General Manager Pengawasan Dana Pensiun, Penjaminan, dan Asuransi OJK Ogi Prastomiyono dan President/Chairman KDIC Jaehoon Yo di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12 Juni).
Sementara itu, nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani oleh Ogi Prastomiyono dengan Presiden dan CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul pada Rabu (12 Juni).
Ruang lingkup kerjasama antara OJK dan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerjasama isu lintas batas negara, pertukaran staf, pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan bidang kerjasama lainnya yang mungkin disepakati oleh para pihak.
Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku efektif sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu tiga tahun hingga Desember 2026.
“Kerja sama OJK dengan KDIC sesuai dengan kerangka kebijakan OJK terbagi dalam dua alur kerja utama, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi sekaligus menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendorong pembangunan dan memperkuat kekuatan nasional. sektor asuransi. Ini akan menjadi “industri yang kuat, sehat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” jelas Ogi dalam sambutannya melalui siaran pers, Sabtu (12/9).
Ditegaskan, OJK berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan amanat UU No. Resolusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang bertanggung jawab melaksanakan program jaminan kebijakan dalam waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Untuk itu, pada masa transisi hingga pelaksanaan program kontrak jaminan pada tahun 2028, OJK harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait penguatan unsur jaring pengaman keuangan di sektor asuransi, termasuk penanganan dan pemulihan aset yang dilakukan perusahaan asuransi.
“Kehadiran program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kebangkrutan perusahaan asuransi”. industri asuransi tanah air, serta mendorong minat masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan asuransi,” jelas Ogi.
Mengembangkan industri asuransi
Lebih lanjut Ogi menyatakan, penandatanganan kesepakatan yang dituangkan dalam MoU ini merupakan salah satu bentuk kerja sama strategis antara OJK dan KIDI yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama khususnya dalam pengembangan database pencatatan penetapan tarif risiko dan premi, penelitian umum dan kapasitas.
bangunan di atas tanah. bidang perasuransian, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lain yang berkaitan dengan pengembangan industri perasuransian. Lebih lanjut dijelaskannya: “OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam memperkuat sektor asuransi di Indonesia dan Korea.”
Dia menambahkan, salah satu masalah terbesar dalam sektor asuransi Indonesia adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi untuk menawarkan premi yang tidak memadai untuk pembayaran manfaat asuransi.
Untuk itu, sesuai dengan praktik internasional, OJK memandang perlu untuk segera membentuk organisasi independen yang menetapkan premi asuransi, yang secara khusus bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan database profil risiko industri asuransi Indonesia.
“Melalui kerja sama OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan pemahaman mengenai best practice Korea sebagai negara yang berhasil membentuk organisasi independen yang berperan dalam mendorong pembangunan sektor kesehatan. “asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penentuan tarif premi,” jelas Ogi. Nota kesepahaman dengan KIDI berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk jangka waktu dua tahun dan otomatis diperpanjang satu tahun berikutnya jika para pihak sepakat.
Sumber: pasardana.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.