
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 12 June 2023 Waktu baca 5 menit
Apple dan Amazon.com harus menghadapi gugatan hukum konsumen di pengadilan AS yang menuduh mereka bersekongkol menaikkan harga iPhone dan iPad yang dijual di platform Amazon, demikian putusan seorang hakim federal di Seattle pada hari Kamis (8/6/2023).
Dalam putusannya, Hakim Distrik AS John Coughenour menolak permohonan Apple dan Amazon untuk menolak gugatan kelas prospektif ini dari berbagai alasan hukum.
Coughenour mengatakan bahwa "validitas" pasar yang relevan, yang merupakan isu sentral dalam litigasi antitrust, adalah pertanyaan yang harus ditentukan oleh juri.
Gugatan yang diajukan pada bulan November ini adalah salah satu dari beberapa tindakan hukum baik oleh pihak swasta maupun pemerintah yang menantang praktik harga online Amazon. Putusan Coughenour berarti kasus ini akan berlanjut ke proses pengumpulan bukti dan proses pra-peradilan lainnya.
Pengacara Apple dan Amazon serta perwakilan perusahaan belum memberikan komentar terkait keputasan ini.
Steve Berman, pengacara penggugat, menyebut putusan pengadilan ini sebagai "kemenangan besar bagi konsumen ponsel Apple dan iPad."
Penggugat adalah penduduk AS yang membeli iPhone dan iPad baru di Amazon mulai Januari 2019. Mereka menentang perjanjian antara Apple dan Amazon yang mulai berlaku tahun itu membatasi jumlah pengecer kompetitif sehingga melanggar ketentuan antimonopoli.
Dalam gugatan tersebut, pada tahun 2018 terdapat sekitar 600 reseller Apple pihak ketiga di Amazon. Apple setuju memberikan diskon kepada Amazon untuk produknya jika Amazon mengurangi jumlah reseller Apple dari pasarannya, demikian yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.
Apple berargumen bahwa perjanjian dengan Amazon tersebut dibuat untuk membatasi jumlah reseller resmi guna mengurangi penjualan barang palsu Apple di platform e-commerce tersebut.
Dalam pengajuan pengadilan, pengacara Apple menyebut perjanjian tersebut sebagai "hal yang umum" dan mengatakan bahwa "Mahkamah Agung dan Sirkuit Kesembilan secara rutin mengakui bahwa perjanjian semacam itu bersifat prokompetitif dan sah."
Hakim di Seattle mengatakan bahwa motif lain dari perjanjian antara Apple dan Amazon akan ditangani nanti dalam persidangan.
Apple mencatat penjualan sebesar $94,8 miliar pada kuartal kedua, dan Amazon melaporkan pendapatan sebesar $127,4 miliar dalam laporan keuangan kuartal terakhirnya.
Gugatan ini menuntut ganti rugi tiga kali lipat yang tidak ditentukan jumlahnya dan bantuan lainnya.
Sumber: reuters.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Sumber: https://www.reuters.com/legal/apple-amazon-must-face-consumer-lawsuit-over-iphone-ipad-prices-us-judge-2023-06-09/
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.