
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 31 October 2023 Waktu baca 5 menit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mengeluarkan Penjelasan Mengenai Peraturan Baru Terkait Izin Penggunaan Air Tanah
Peraturan baru ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang mengatur Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini mencakup instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat, yang diwajibkan untuk mendapatkan izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.
Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukanlah untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer atau lapisan di bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 menyatakan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat sebenarnya tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah. Namun, jika pengambilan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari melebihi 100 meter kubik per bulan, izin persetujuan penggunaan air tanah diperlukan.
Aturan ini juga mengatur bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah perlu diajukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebesar 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau lebih untuk penggunaan air tanah berkelompok. Izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk keperluan penelitian, taman kota tanpa biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, sumur bor yang disediakan oleh pemerintah, swasta, atau individu, serta penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah.
Wafid menekankan bahwa pengelolaan air tanah adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk memastikan ketersediaan air tanah yang cukup untuk berbagai kebutuhan, termasuk konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem, agar lingkungan tetap terjaga.
Ia mengingatkan bahwa meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui, gangguan dalam sumber daya ini memerlukan waktu yang lama untuk pemulihannya dan perlunya konservasi. Air tanah juga dianggap sebagai sumber daya yang tidak dapat diperbarui jika ditekankan pada pendekatan sosial dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur penggunaan air tanah agar menghindari dampak negatif dari pengambilan air yang berlebihan.
Sumber: kontan.co.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.