
Crypto News
Deutsche Bank Resmi Siapkan Diri Jadi Mitra Perbankan Bullish - Bursa Kripto Raksasa yang Terdaftar di NYSE!
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 01 February 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pada periode Februari 2024, mayoritas produk pertambangan yang dikenakan pajak ekspor mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024.
Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar global. Hal ini berdampak pada penetapan harga acuan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan pajak ekspor (BK) periode Februari 2024 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Ekspor.
harga referensi (HPE). Harga acuan ekspor untuk produk eksploitasi mineral yang dikenakan pajak ekspor. “Sebagian besar produk pertambangan yang dikenakan pajak ekspor pada periode Februari 2024 mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Produk-produk tersebut adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam siaran resmi, Kamis (2 Januari 2024): “Sedangkan jumlah timbal yang terkonsentrasi pada periode ini masih dalam tren menurun.”
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata selama periode Februari 2024 yaitu; Konsentrat tembaga (Cu = 15%) memiliki harga rata-rata 3,329.80 USD/WE, meningkat sebesar 0.73%; konsentrat laterit (gutite, hematite, magnetite) (Fe = 50% dan Al2O2 + SiO2 = 10%) dengan harga rata-rata 61.14 USD/WE, meningkat 2.22%; dan konsentrat seng (Zn = 51%) dengan harga rata-rata 660.57 USD/WE, meningkat sebesar 1.92%.
Sementara itu, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 adalah bijih timah (Pb = 56%) dengan harga rata-rata 841.96 USD/WE, turun 2.39%.
Penetapan HPE produk eksploitasi mineral periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh pendapat/saran tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis yang berwenang.
Usulan ini disampaikan Kementerian ESDM setelah memperhitungkan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). . Selanjutnya penetapan HPE dilakukan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yaitu: Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Industri.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan yang Dikenakan Pajak Keluaran pada periode 1 s/d 29 Februari 2024 dapat diunduh melalui: https:/ /jdih.kemendag .go.id/peraturan / detail/2961/ 1.
Sumber: pasardana.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.