Modus WNA China Jarah 774 Kg Emas, Bikin RI Rugi Rp1,02 Triliun

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 30 September 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH terancam hukuman penjara hingga lima tahun akibat terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugian negara akibat ulah YH ditaksir mencapai Rp1,02 triliun, yang dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari penambangan tanpa izin tersebut.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa YH memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan di wilayah tambang berizin. Sebaliknya, lubang ini justru digunakan untuk menambang secara ilegal.

 

“Hasil dari kejahatan tersebut dimurnikan dan dijual dalam bentuk bijih (ore) atau emas bullion,” kata Sunindyo dalam konferensi pers yang dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (11/5).

YH didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi kasus pidana berdasarkan undang-undang lain.

 

Pada lokasi tambang ilegal, ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, hingga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Panjang total lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024, terungkap bahwa YH berhasil mengeruk sebanyak 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Uji sampel menunjukkan kadar emas di lokasi itu sangat tinggi, dengan kandungan emas mencapai 337 gram/ton pada batu tergiling.

 

Penggunaan merkuri atau air raksa (Hg) juga terungkap dalam sidang, dengan kadar Hg mencapai 41,35 mg/kg, yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam lain.

 

Penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba menemukan bahwa volume bijih emas yang digali mencapai 2.687,4 meter kubik, berasal dari koridor di antara dua perusahaan emas yang belum memiliki izin produksi untuk tahun 2024-2026.

 

Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, serta tanggapan, hingga pembacaan putusan final.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.