Batas Baru BBM Subsidi! Maksimal 50 Liter/Hari, Cek Aturan Lengkapnya

Berita Terkini - Diposting pada 01 April 2026 Waktu baca 5 menit

Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). /ANTARA. Sumber Artikel berjudul " Harga BBM Tak Naik, Pemerintah Lakukan Batasi Pembelian Pertalite-Solar

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk jenis bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite, dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan pribadi setiap hari.

 

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai respons terhadap gejolak pasokan dan harga minyak mentah global akibat konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

 

Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan distribusi BBM akan dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas pembelian yang dianggap wajar, yakni 50 liter per kendaraan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Rabu (1/4/2026).

 

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite tidak berlaku bagi kendaraan umum.

 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan pembelian yang bijak, batas 50 liter per hari sudah cukup untuk memenuhi kapasitas tangki kendaraan. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak, terutama untuk kebutuhan yang benar-benar penting.

 

Berdasarkan dokumen regulasi yang diperoleh CNBC Indonesia, pengendalian pembelian BBM subsidi melalui MyPertamina diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

 

Aturan tersebut mengatur distribusi solar subsidi dan bensin RON 90 (Pertalite) yang digunakan untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik untuk angkutan penumpang maupun barang.

 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran dan volume, diperlukan pengendalian distribusi solar dan bensin RON 90 khusus untuk kendaraan transportasi.

 

Dalam keputusan tersebut, badan usaha penugasan diwajibkan mengatur penyaluran solar bagi konsumen sektor transportasi dengan batas tertentu. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

 

Untuk kendaraan umum roda empat yang digunakan mengangkut penumpang atau barang, batasnya mencapai 80 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan umum roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi hingga maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

 

Khusus kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah, penyaluran solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

 

Selain solar, pengaturan juga berlaku untuk BBM jenis bensin RON 90 (Pertalite). Dalam ketentuan tersebut, penyaluran Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

 

Batas yang sama juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

 

Selain itu, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali dilakukan penyaluran BBM, baik untuk solar maupun Pertalite.

 

Badan usaha tersebut juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian distribusi BBM jenis solar dan bensin RON 90 secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

BPH Migas menegaskan bahwa apabila terdapat penyaluran BBM yang melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, melainkan akan dihitung sebagai BBM umum (JBU).

 

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa badan usaha penugasan wajib mensosialisasikan kebijakan ini kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat sejak keputusan ditetapkan.

 

Dengan diberlakukannya aturan ini, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.