Bisnis | Ekonomi
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.488 Triliun! Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 15 November 2023 Waktu baca 5 menit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menilai bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2024 sebesar Rp 105.095.032,34 terlalu tinggi. Komisi VIII berharap agar BPIH tidak melebihi Rp 100 juta per jemaah. "Tentu, bagi kami, kenaikan ini sangat tinggi dan kami akan menggali lebih dalam, setidaknya harapannya tidak lebih dari 100 juta per jemaah. Dengan begitu, kami dapat mengendalikan pembiayaan dari usulan Kementerian Agama dan menyelesaikannya," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ace menyatakan bahwa pembahasan ini akan dilakukan di tingkat panitia kerja (Panja). Mereka akan berusaha menekan nilai usulan BPIH Kemenag agar tidak memberatkan jemaah haji. "Kami menargetkan pembahasan biaya Haji ini pada akhir November, tepatnya tanggal 22 November," tambah Ace. Jika jadwal tersebut terlaksana, calon jemaah haji dapat mulai membayar angsuran pelunasan dari setoran haji tahun depan.
Ace menduga kenaikan BPIH disebabkan oleh biaya transportasi udara yang tinggi. Dia mengatakan bahwa ada kenaikan sekitar 4 juta dari Rp 32 juta pada 2023 menjadi Rp 36 juta pada 2024. "Kami akan mengeksplorasi hal-hal seperti itu, atau misalnya, biaya konsumsi yang pada tahun lalu sebesar 18,5 riyal per jemaah, seharusnya tahun ini naik menjadi 18,5," ucapnya. "Ini perlu kami teliti, selain alasan yang disampaikan oleh Kementerian Agama, seperti nilai tukar Dollar dan Riyal yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tambah Ace.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah pada 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, pada Senin (13/11/2023). "Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.
Yaqut menjelaskan bahwa rencana BPIH 2024 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70. Bipih merupakan dana yang harus dibayarkan oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat adalah keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji melalui penempatan dan/atau investasi.
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.