Permasalahan Coretax Tak Kunjung Usai, Apa Solusinya?

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 16 February 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

Sistem Pajak Coretax Bermasalah, DJP Kembali Gunakan Sistem Lama

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami berbagai kendala teknis yang hingga kini belum terselesaikan. Sistem yang seharusnya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan justru mengalami gangguan operasional, sehingga menyulitkan para wajib pajak.

 

Mengutip laporan Reuters.com, salah satu masalah utama yang muncul adalah frekuensi gangguan sistem, seperti crash dan glitch, yang memicu banyak keluhan, termasuk dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga melaporkan ketidaksesuaian data, yang berdampak pada tertundanya penerbitan dokumen pajak penting dalam proses bisnis.

 

Untuk mengatasi situasi ini, DJP memutuskan untuk kembali mengoperasikan sistem pajak lama secara paralel dengan Coretax. Langkah ini bertujuan agar layanan perpajakan tetap berjalan lancar sambil menunggu penyempurnaan sistem baru. Selain itu, DJP juga memberikan dispensasi dengan membebaskan sanksi atas keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh gangguan teknis pada Coretax.

 

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Coretax. Mereka mengingatkan DJP untuk segera memperbaiki sistem guna menghindari penurunan kualitas layanan perpajakan. Potensi maladministrasi yang ditemukan meliputi: sistem yang gagal mencapai tujuan, bug dalam program, serta layanan yang tidak dapat diakses oleh pengguna, sebagaimana dikutip dari Ombudsman.go.id pada 14 Februari 2025.

 

Mengutip laporan Kompas.com, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, disepakati bahwa sistem pajak lama akan tetap digunakan hingga Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan layanan perpajakan tidak terganggu selama proses perbaikan sistem berlangsung.

 

Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, DJP diharapkan dapat segera menyelesaikan kendala teknis ini, sehingga tujuan awal implementasi Coretax—meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan—dapat tercapai.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.