Berita Terkini
Abu Anak Krakatau Sudah Sampai Mana? BMKG Ungkap Sebaran Terbaru
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 07 September 2026 Waktu baca 5 menit
Pemerintah membuka peluang memberikan ruang bebas Pajak Penghasilan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai ambang omzet Rp500 juta per tahun yang saat ini tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM masih terlalu rendah.
Karena itu, batas tersebut berpeluang dievaluasi.
Namun, pemerintah belum menetapkan angka penggantinya.
Artinya, aturan yang berlaku saat ini tetap menggunakan batas Rp500 juta sampai regulasi baru benar-benar diterbitkan.
Purbaya menyampaikan pandangan tersebut dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, threshold Rp500 juta per tahun masih dapat disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan kebijakan.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa lebih banyak omzet usaha kecil nantinya dapat terbebas dari PPh.
Namun, Purbaya belum mengungkap apakah batas baru nantinya menjadi Rp600 juta, Rp1 miliar, atau angka lain.
Karena itu, wacana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan pajak yang sudah berlaku.
Ada satu konteks penting yang perlu dipahami.
Fasilitas omzet Rp500 juta tidak dikenai PPh berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan PPh Final UMKM.
Dengan aturan saat ini, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Apabila omzet melewati angka tersebut, tarif PPh Final sebesar 0,5% dikenakan hanya atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Batas maksimal omzet untuk menggunakan skema PPh Final UMKM tersebut tetap Rp4,8 miliar per tahun, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang berlaku.
Penyebutan fasilitas tersebut sebagai “PPh Pasal 22” kurang tepat.
Pajak yang dibicarakan adalah PPh Final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Landasan aturan tersebut berkaitan dengan PPh yang bersifat final.
Jadi, untuk artikel mengenai kebijakan Purbaya, istilah paling aman adalah “PPh Final UMKM 0,5%” atau “PPh atas UMKM dengan peredaran bruto tertentu”.
Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi mempunyai omzet usaha Rp800 juta dalam setahun dan seluruh syarat fasilitas terpenuhi.
Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final.
Dengan demikian, bagian omzet yang masuk penghitungan PPh adalah Rp300 juta.
Dengan tarif 0,5%, PPh Final secara sederhana menjadi:
0,5% × Rp300 juta = Rp1,5 juta.
Artinya, pajak tidak dihitung 0,5% dari seluruh Rp800 juta.
Inilah salah satu perbedaan penting yang sering luput ketika membahas aturan pajak UMKM.
PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap menggunakan Rp4,8 miliar sebagai salah satu batas utama dalam skema PPh Final UMKM.
Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria, termasuk karena peredaran bruto melewati batas yang ditentukan, masuk ke mekanisme perpajakan berdasarkan ketentuan umum sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, ada dua angka berbeda yang jangan dicampur.
Rp500 juta merupakan batas bagian omzet yang tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat.
Sementara Rp4,8 miliar merupakan batas peredaran bruto untuk menggunakan skema PPh Final UMKM dalam ketentuan terkait.
Pemerintah juga telah mengubah masa pemanfaatan PPh Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria.
Untuk koperasi, fasilitas tersebut mempunyai ketentuan masa penggunaan tersendiri, yakni maksimal empat tahun sesuai aturan.
Perubahan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang memberikan jangka waktu tertentu untuk beberapa kelompok wajib pajak.
Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak ingin fasilitas 0,5% otomatis berhenti hanya karena batas waktu lama.
Argumen dasarnya adalah memberikan ruang lebih besar bagi usaha yang masih berkembang.
Jika threshold dinaikkan, seorang pelaku usaha dapat menghasilkan omzet lebih besar sebelum sebagian omzetnya mulai terkena PPh Final.
Bagi usaha dengan margin tipis, perubahan tersebut dapat memberikan tambahan ruang arus kas.
Namun, omzet tidak sama dengan laba.
Bisnis dengan omzet Rp600 juta belum tentu mempunyai keuntungan besar karena masih harus menanggung harga bahan baku, sewa tempat, gaji pekerja, biaya distribusi, listrik, dan berbagai pengeluaran lain.
Itulah salah satu alasan batas berbasis omzet selalu memerlukan evaluasi agar tetap sesuai kondisi ekonomi.
Sampai pernyataan Purbaya tersebut disampaikan, pemerintah belum menentukan threshold baru.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menghitung kewajiban pajaknya menggunakan batas yang lebih tinggi.
Ketentuan Rp500 juta masih berlaku.
Perubahan pajak baru efektif apabila pemerintah menetapkan dasar hukum dan ketentuan pelaksanaannya.
Hal tersebut juga penting dari sisi kepastian hukum.
Pernyataan pejabat mengenai arah kebijakan belum sama dengan regulasi yang telah berlaku.
Secara sederhana, threshold yang lebih besar berpotensi mengurangi PPh bagi sebagian wajib pajak orang pribadi UMKM.
Misalnya, jika secara hipotetis batas dinaikkan menjadi Rp1 miliar, wajib pajak dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memperoleh ruang bebas PPh lebih besar dibanding aturan saat ini.
Namun, angka Rp1 miliar tersebut hanya ilustrasi.
Purbaya belum mengumumkan angka baru.
Dampak fiskal bagi pemerintah juga perlu dihitung karena threshold yang lebih tinggi dapat mengurangi penerimaan pajak dari sebagian pelaku usaha.
Di sisi lain, beban pajak yang lebih ringan dapat menjaga arus kas usaha dan secara teori membantu UMKM melakukan ekspansi.
Keseimbangan antara kedua tujuan itulah yang perlu dihitung pemerintah.
Istilah “UMKM bebas pajak sampai omzet Rp500 juta” juga dapat terlalu menyederhanakan aturan.
Fasilitas Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh secara spesifik ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan.
Perlakuan untuk badan usaha dapat berbeda sesuai bentuk badan, jenis penghasilan, omzet, serta aturan yang berlaku.
Karena itu, status sebuah usaha sebagai “UMKM” secara bisnis belum otomatis berarti seluruh fasilitas perpajakannya identik.
Jenis wajib pajak tetap penting.
Tidak membayar PPh karena omzet berada di bawah threshold juga tidak selalu berarti seluruh kewajiban perpajakan hilang.
Wajib pajak masih perlu memperhatikan pencatatan omzet, pelaporan SPT, identitas perpajakan, dan kewajiban lain yang berlaku sesuai kondisinya.
Pencatatan omzet menjadi sangat penting karena menentukan kapan akumulasi pendapatan usaha melewati threshold.
Tanpa pencatatan yang baik, pelaku usaha dapat kesulitan membuktikan besarnya omzet sebenarnya.
Ada tiga hal utama yang perlu dipantau setelah pernyataan Purbaya.
Pertama, berapa angka threshold baru yang akhirnya diusulkan pemerintah.
Kedua, apakah perubahan hanya menyentuh batas omzet bebas PPh atau juga memengaruhi struktur PPh Final UMKM lainnya.
Ketiga, kapan aturan baru akan berlaku apabila usulan tersebut disetujui.
Sebelum tiga hal tersebut jelas, pelaku UMKM tetap perlu berpedoman pada PP Nomor 20 Tahun 2026 dan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menaikkan ambang omzet yang tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dari ketentuan saat ini sebesar Rp500 juta per tahun.
Purbaya menilai angka tersebut relatif kecil dan dapat dievaluasi mengikuti kebutuhan ekonomi.
Namun, belum ada threshold baru yang diumumkan.
Saat ini, Rp500 juta pertama omzet Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan tetap tidak dikenai PPh Final.
Untuk omzet yang melewati Rp500 juta, tarif PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian omzet di atas batas tersebut, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria skema dan batas omzet terkait.
Batas Rp4,8 miliar tetap menjadi bagian penting dalam ketentuan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.
Dengan demikian, kabar terbarunya bukan “pajak UMKM resmi berubah”.
Yang terjadi adalah pemerintah membuka pintu untuk mengubah threshold.
Besaran dan waktu penerapannya masih harus menunggu keputusan berikutnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum mengenai kebijakan perpajakan dan bukan konsultasi pajak individual. Perlakuan pajak dapat berbeda menurut bentuk wajib pajak, sumber penghasilan, dan kondisi masing-masing usaha.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.