Edukasi
Fear & Greed Index Global Tertekan Geopolitik: Sinyal Ketakutan atau Peluang di Pasar?
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 17 May 2025 Waktu baca 5 menit
Pemerintah kembali menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya dari sebelumnya 7% menjadi 10%.
Perubahan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit di dalam negeri.
Tarif PE CPO yang baru mulai diberlakukan secara efektif pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, yaitu tiga hari setelah peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025.
Aturan ini juga bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada produk hilir di tingkat petani, sekaligus menjadi salah satu sumber pendanaan bagi program biodiesel yang sedang didorong oleh pemerintah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang berfungsi sebagai lembaga penyedia dana untuk memperluas program pencampuran biodiesel serta mendukung replanting atau peremajaan kembali kebun sawit yang sudah tua.
Menanggapi hal ini, Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai bahwa keputusan kenaikan tarif ini terkesan diambil secara terburu-buru.
Kritik tersebut muncul karena kenaikan dilakukan di tengah ketegangan perang dagang akibat kebijakan tarif dari Presiden Amerika Serikat (AS), yang kemungkinan besar akan berdampak pada industri produsen CPO, termasuk Indonesia dan negara penghasil lainnya.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan, mengatakan dalam wawancara pada Kamis (15/5/2025), bahwa sebaiknya kebijakan tersebut tidak diterapkan saat ini. Menurutnya, seharusnya menunggu dua bulan ke depan atau sampai ada kesepakatan dalam negosiasi tarif perdagangan dengan AS agar respons kebijakan lebih tepat sasaran.
Selain itu, Fadhil mengingatkan bahwa keputusan ini bisa menurunkan daya saing CPO dalam negeri dan berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dibandingkan negara produsen lain.
Dengan kata lain, kenaikan PE ini akan secara otomatis menyebabkan harga minyak sawit Indonesia menjadi lebih mahal, sehingga membuatnya kurang kompetitif dibandingkan dengan produk dari negara tetangga seperti Malaysia.
“Hal ini akan menekan daya saing produk sawit Indonesia dibandingkan Malaysia, dan selisih harga keduanya akan semakin besar,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berisiko menghilangkan pasar ekspor CPO Indonesia. Sebab, kenaikan tarif PE CPO ini akan meningkatkan harga ekspor komoditas unggulan dalam negeri, yang pada akhirnya melemahkan daya saing CPO Indonesia karena harga yang tidak kompetitif.
“Ya, pasar ekspor kita mungkin akan beralih,” tutup Fadhil.
Sumber: bloombergtechnoz.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.