Gagal Bayar Fintech Akseleran? 19 Lender Rugi Hampir Rp 6 Miliar!

Investasi Digital - Diposting pada 25 June 2025 Waktu baca 5 menit

Karyawan bekerja di kantor Akseleran, Jakarta. / dok. Akseleran

Kasus gagal bayar yang melibatkan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mengakibatkan kerugian bagi 19 pemberi pinjaman dengan total mencapai Rp 5,99 miliar.

 

Kuasa hukum dari para lender, Sony Hutahaen dari firma hukum Badranaya Partnership, menyatakan bahwa kerugian ini terjadi karena terdapat pinjaman yang telah menunggak lebih dari 90 hari serta adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan yang dilakukan oleh pihak Akseleran.

 

“Kerugian yang dialami klien kami disebabkan oleh gagal bayarnya pinjaman serta dugaan adanya kekeliruan dalam manajemen,” ujar Sony kepada Kompas.com pada Selasa (24 Juni 2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pihak Akseleran telah mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan dana milik lender. Pengakuan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan daring antara manajemen Akseleran dengan perwakilan para pemberi pinjaman.

 

Sony juga menyinggung dugaan praktik refinancing yang diberikan kepada debitur yang sebelumnya sudah gagal bayar, namun dilakukan tanpa dasar kebijakan internal yang memadai atau prosedur yang jelas.

 

Padahal, berdasarkan Pedoman Perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tindakan memberikan pinjaman kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan membayar tergolong sebagai praktik yang tidak bertanggung jawab.

 

Ia menambahkan bahwa para lender saat ini menuntut keterbukaan informasi serta pencairan klaim asuransi sesuai dengan komitmen yang sebelumnya dijanjikan oleh Akseleran.

 

Sony turut menyoroti kelemahan dari AFPI yang dinilai tidak menjalankan tugas pengawasannya dengan baik. Menurutnya, masalah gagal bayar di Akseleran sudah berlangsung cukup lama namun tidak ada tindakan sanksi yang diberikan.

 

“AFPI mestinya mengawasi, namun justru terlihat lalai,” ucapnya.

Saat ini, Badranaya Partnership telah melayangkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memohon perlindungan hukum bagi para kliennya.

 

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar OJK memberikan perlindungan atas kerugian yang dialami klien, mengingat Akseleran merupakan institusi pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK namun belum memberikan kejelasan.

 

Sony menegaskan bahwa kliennya hanya ingin agar dana mereka dapat kembali melalui jalur klaim asuransi yang telah dijanjikan.

 

“Salah satu dari klien kami bahkan menggunakan dana pensiunnya untuk investasi. Jadi ini bukan sekadar kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik serta rasa keadilan,” tegasnya.

Sumber: kompas.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.