
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 21 December 2023 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap memberikan sanksi kepada TikTok jika tetap ngotot menyediakan fitur jual beli di platform media sosialnya. Mengajukan pertanyaan terkait nasib investasi mereka di Tokopedia. Seperti kita ketahui, sejak bermitra dengan Tokopedia, platform TikTok mengaktifkan kembali fungsi transaksi TikTok Shop dalam satu platform.
Padahal, pemerintah telah melarang penggabungan e-commerce dan jejaring sosial dalam satu platform melalui Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Pasal 21 ayat (3). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan sanksi akan dikenakan kepada TikTok Shop jika tetap menjalankan fungsi perdagangan melebihi masa transisi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dalam 3 bulan ke depan.
“Iya tentu harus ada sanksinya di Peraturan Kementerian Perdagangan 31,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (20 Desember 2023).
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, ketentuan terkait sanksi diatur dalam Pasal 50 ayat (2). Dalam pasal tersebut secara jelas disebutkan terdapat 5 sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar ketentuan antara lain teguran tertulis, pendaftaran dalam daftar pemantauan prioritas, pendaftaran dalam daftar hitam, dan pemblokiran sementara layanan PPMSE (unit penyelenggara transaksi melalui sistem elektronik). di Swiss atau di luar negeri, oleh instansi yang berwenang, sampai izin komersialnya dicabut. Lebih lanjut, secara rinci Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa badan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi teguran tertulis.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat teguran sebelumnya.
Sedangkan pada ayat (3) dengan jelas disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan putih. memblokir sementara PPMSE.
Pelayanan yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (12 Desember 2023), Kementerian Perdagangan (Kementag) memberikan jangka waktu hingga 4 bulan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok sedang melalui tahap pengujian, sejalan dengan kemitraan strategis kedua perusahaan. Tahap pengujian ini dilakukan melalui konsultasi dan supervisi dengan kementerian/lembaga terkait.
TikTok sedang dalam proses mengakuisisi 75% saham Tokopedia. Sanksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan investasi TikTok di Tokopedia. “Apakah TikTok dibuka kembali? Ini merupakan kolaborasi antara e-commerce Tokopedia dan TikTok, sehingga menjadi e-commerce Tokopedia. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam sambutan peluncuran Kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12 Desember 2023), mengatakan, “Kami sedang melakukan uji coba selama 3 hingga 4 bulan karena teknologi ini tidak mudah.” ).
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.