Otorita : Dari 472 surat minat investasi yang masuk ke IKN, hanya 220 yang terpilih

Investasi Digital - Diposting pada 08 August 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menerima sebanyak 472 surat minat investasi atau letter of intent (LoI) dari berbagai calon investor yang berminat menanamkan modal di IKN. Plt. Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap LoI yang masuk. "Dari 472 [LoI] yang diterima, setelah dievaluasi, hanya 220 yang layak disebut sebagai investor," ujar Basuki di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Dari 220 LoI tersebut, sebanyak 60 investor akan diprioritaskan oleh Satgas Percepatan Investasi IKN untuk mempercepat proses investasi mereka.

 

Basuki optimistis iklim investasi di ibu kota baru akan semakin terakselerasi dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi IKN. Ia juga menyebutkan bahwa dua investor asing segera akan masuk ke IKN, dengan keduanya bergerak di sektor properti.

 

“Kami akan mempercepat proses ini, ada 2 investor dari luar negeri, yakni China dan Jepang. Mereka bergerak di sektor perumahan, bukan hanya hotel, tapi juga perkantoran,” jelasnya. Basuki menambahkan bahwa rencana pembentukan Satgas Investasi IKN sudah dirancang sejak lama dengan tujuan untuk memperkuat iklim investasi di IKN. "Rencana pembentukan Satgas ini sudah lama, agar Pak Bahlil bisa membantu mempercepat proses ini. Dulu Pak OIKN [Bambang Susantono] sudah meminta adanya Satgas," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, OIKN menargetkan investasi yang terkumpul di IKN sepanjang tahun ini mencapai Rp100 triliun, di mana saat ini realisasi investasi telah mencapai Rp51,35 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.25/2024 pada Senin (5/8/2024). Satgas ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

 

Mengacu pada keputusan tersebut, Satgas yang dipimpin oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ini memiliki sembilan tugas pokok. Tugas tersebut antara lain meningkatkan koordinasi antara Otorita IKN dengan kementerian atau lembaga terkait, menyelaraskan perolehan tanah dan tata ruang, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan, melaksanakan promosi investasi, meningkatkan sinergi pemangku kepentingan, memfasilitasi perizinan usaha dan hak atas tanah, menyinergikan infrastruktur pendukung, serta mendorong koordinasi pengawasan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.