Pungutan Pajak Digital Capai Rp 1,53 Triliun Hingga Maret 2023

Investasi Digital - Diposting pada 06 April 2023 Waktu baca 5 menit

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatatkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang terkumpul dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai angka Rp 1,53 triliun sejak awal tahun hingga 31 Maret 2023.

 

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, jumlah pungutan pajak digital terus meningkat setiap tahunnya. Sejak tahun 2020, jumlah pungutan pajak sudah mencapai Rp 11,7 triliun.

 

Lebih detailnya, angka tersebut terdiri dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp 1,53 triliun pada tahun 2023.

 

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Kemenkeu sebagai pemungut PPN telah mencapai 126. Namun, hingga 31 Maret lalu, Kemenkeu sebenarnya telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE, di mana pada bulan Maret saja, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.

 

Dwi menyatakan bahwa tiga pelaku usaha yang baru ditunjuk adalah UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara itu, Bex Travel Asia Pte. Ltd. dicabut karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia.

 

Dwi juga mengingatkan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, di mana pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga harus menyediakan bukti pungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

Dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus memenuhi kriteria, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

 

Sumber: money.kompas.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.