Mendag menekankan perlindungan badan usaha dalam negeri terhadap serangan barang luar negeri

Berita Terkini - Diposting pada 15 December 2023 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi pelaku ekonomi dalam negeri dari serangan barang luar negeri. Indonesia bukan sekadar pasar bagi produk-produk dari berbagai negara di dunia. 

 

Oleh karena itu, Pemerintah memastikan akan terus mendukung pengembangan komersial produk dan merek lokal, khususnya di bidang kosmetik dan kecantikan. 

 

Dengan diundangkannya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik, maka Kementerian Perdagangan mengatur sistem eco-business untuk memberikan ruang komersial bagi produk lokal untuk tumbuh lebih cepat. 


Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat membuka pameran kecantikan Jakarta X Beauty 2023 pada Kamis (14 Desember 2023) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Turut mendampingi Direktur Departemen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi. 


“Di Kementerian Perdagangan, kami selalu mendukung  usaha ekonomi di bidang kecantikan. Dalam industri kecantikan ini, permintaan lebih besar daripada pasokan. Jika kita tidak melindungi industri dalam negeri maka kita bisa diserbu dan Indonesia hanya akan menjadi pasar, terutama bagi negara-negara yang produksinya unggul.

 

Singkatnya, kita mengorganisir diri kita semaksimal mungkin agar produk kecantikan  luar negeri tidak merambah industri  dalam negeri kita, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

 

Tren permintaan  produk kosmetik global pada tahun 2018 hingga 2022 sebesar 5,13%, sedangkan tren pasokan hanya 4,03%. Indonesia menempati peringkat ke-27 sebagai eksportir  kosmetik dengan pangsa pasar 0,49%. Zulkifli Hasan mengatakan produk kosmetik dan kecantikan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjamin perlindungan konsumen  dalam negeri.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan: "Harus ada izin edar, lalu harus ada jaminan kalau masyarakat beli dan ada masalah, bagaimana mereka bisa mengeluh?" 

 

Mendag juga menyampaikan bahwa pelaku perekonomian Indonesia harus mengikuti perkembangan dengan menggunakan platform e-commerce. Menurutnya,  platform elektronik perlu dicoba. Untuk itu, Kementerian Perdagangan memastikan  ekosistem perdagangan digital dapat mendorong perkembangan industri lokal.  

 

“Mau tidak mau, para pelaku ekonomi harus mengikuti perkembangan  sistem e-commerce. Trennya tidak hanya penjualan offline, tapi juga penjualan online.

 

Kita telah membentuk ekosistem sistem sehingga para pelaku ekonomi di bidang kosmetik dan sektor kecantikan dapat menguasai pasar lokal dan mengembangkan pasar  ekspor ke luar negeri,” ujarnya. Sebagai informasi, nilai ekspor kosmetik Indonesia pada tahun 2022 mencapai  826,71 juta USD dengan negara pengekspor sebagian besar masih negara-negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Sementara itu, produk  ekspor kosmetik unggulan Indonesia antara lain minyak atsiri, kosmetik, parfum, dan sampo.

Sumber: pasardana.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.