Selama tiga bulan terakhir, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 Rekening Judi online.

Berita Terkini - Diposting pada 18 December 2023 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ) bekerja sama dengan Kementerian, organisasi terkait, dan sektor keuangan  untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi dan integritas sistem keuangan. 

 

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, dengan tetap menjaga komitmen  menjaga integritas sistem keuangan, OJK  memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang diketahui digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk termasuk perjudian online. 

 

“Selama tiga bulan terakhir, kami telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 4.000 akun game online. Kami juga mewajibkan perbankan untuk mengembangkan sistem yang dapat memprofilkan perilaku game online agar dapat dengan cepat mengenali aktivitas game online dan memblokirnya secara mandiri,” kata General Manager Pengawasan Bank OJK Dian Indiana Rae dalam siaran persnya, Sabtu (16 Desember). Menurutnya, bank bertanggung jawab mencatat catatan dan perilaku nasabah  dalam menggunakan rekening yang dibuka di banknya. 

 

Apabila terdeteksi adanya pergerakan yang tidak biasa atau mencurigakan,  bank wajib melaporkannya kepada PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah penggunaan rekening nasabah  untuk memudahkan dan mempercepat kejahatan perbankan. 

 

Menurut Dian,  perbankan Indonesia juga berkomitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian online, termasuk pemblokiran rekening atas perintah OJK, termasuk  identifikasi, penyediaan alat, dan pemantauan transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

 

Selain itu, OJK juga mewajibkan perbankan untuk memperkuat uji tuntas nasabah dan Enhanced Due Diligence (CDD/EDD) untuk mengetahui apakah nasabah/calon nasabah termasuk dalam daftar perjudian online atau tindak pidana lain yang dilakukan melalui layanan perbankan. 

 

Selain diwajibkan oleh OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara independen. 
Pemblokiran rekening bank merupakan  upaya untuk meminimalkan dan membatasi ruang  transaksi game online yang dilakukan melalui sistem perbankan.  

 

Informasi rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian online dan teknik pemblokiran rekening ditangani melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain: Kementerian Komunikasi, Informatika, dan Perbankan. 
Dian juga menegaskan, apabila terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan pencatatan, ciri atau pola transaksi pada umumnya, maka bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) kepada PPATK.  

 

“Dalam keadaan tertentu, Bank dapat menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening atas perintah aparat penegak hukum atau organisasi/kementerian atau lembaga terkait, termasuk OJK,” kata Dian.  

 

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain dalam memberantas perjudian online, antara lain dengan memberikan imbauan khusus kepada perbankan mengenai perjudian online, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian online, dan menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.  

 

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan, diharapkan pemberantasan perjudian online di Indonesia bisa lebih efektif dan berskala besar. 

 

Untuk lebih memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan  Anti Pencucian Uang, Pencegahan Program Pendanaan Teroris, dan Pencegahan Pembiayaan Proliferasi Keuangan. Kehancuran massal di sektor jasa keuangan. 

 

Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK Nomor 39 Tahun 2019 terkait penerapan strategi anti-fraud yang selama ini membantu meminimalkan risiko penipuan pada sistem perbankan.  Terbaru, OJK juga  menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Bank Umum.  

 

Penerapan tata kelola yang baik menjadi landasan pengelolaan kegiatan komersial bank untuk pembangunan yang sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip dan menjunjung tinggi integritas. 

 

Kedepannya, OJK akan terus menjalin koordinasi, koordinasi dan  bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana lainnya di sektor perbankan di Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Sumber: pasardana.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.