TikTok Shop Langgar Aturan, Sikap Pemerintah Terbelah

Berita Terkini - Diposting pada 15 December 2023 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - TikTok Shop berisiko melanggar peraturan karena belum memiliki izin penyelenggaraan e-commerce namun resmi membuka keranjang belanja berwarna kuning pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Hal ini semakin diperkuat dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang menegaskan TikTok Shop belum mengajukan izin usaha komersial online.

 

Pasalnya TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., (GOTO) telah menyepakati kemitraan strategis e-commerce. TikTok telah berkomitmen untuk investasi jangka panjang  lebih dari $1,5 miliar di Tokopedia. Dengan demikian, segala bentuk transaksi akan dilakukan di Tokopedia, sedangkan TikTok Shop hanya sebagai alat periklanan. “[TikTok] tidak memiliki [lisensi e-commerce]. “[Lisensi] e-commerce itu adalah Tokopedia yang menjual Tokopedia,” kata Zulhas usai menghadiri peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023).

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menambahkan, TikTok hanya mengajukan izin usaha sebagai social commerce. “TikTok adalah izin perdagangan sosial,” kata Isy. Pasca diundangkan Peraturan  (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah  memberikan dua cara kepada TikTok: penilaian. Pertama, perhatikan izin usaha e-commerce.

 

Kedua, ini tetap merupakan perdagangan sosial karena ia berkolaborasi dengan e-commerce lain untuk melakukan transaksi. Sesuai dengan  kemitraan strategis antara TikTok dan Tokopedia, pemerintah memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melakukan pengujian, termasuk transisi layanan pembelian dari TikTok ke Tokopedia. Dengan ini TikTok tidak lagi melayani transaksi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Departemen Perdagangan No.1. 31/2023.

 

Dalam proses pengujian tersebut, Pemerintah akan melakukan review dan evaluasi  sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1. 31/2023. Isy Karim meyakinkan, pemerintah akan memantau kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama masa uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 1. 31/2023.

 

Tokopedia nantinya akan beroperasi sebagai situs e-commerce sehingga pengguna TikTok Shop akan dialihkan ke aplikasi ramah lingkungan untuk bertransaksi. Namun hal ini tidak akan berdampak pada pengguna TikTok Shop. Pembeli tidak perlu menutup aplikasi TikTok Shop untuk menyelesaikan pembelian. Karena kedepannya hanya sistem back-end yang akan terhubung dengan aplikasi Tokopedia. Namun hal tersebut baru akan terealisasi dalam 3 hingga 4 bulan ke depan.

 

Kemenkop UKM Berbeda Suara

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melaporkan TikTok Shop ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM. Kantor Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Fiki Satari menyayangkan  TikTok Shop yang tidak melakukan perubahan apa pun sejak kemunculannya kembali di KTT Harbolnas.

 

Pengguna TikTok tetap bisa berbelanja dan bertransaksi di  platform tersebut. “Mereka selalu berjualan di media sosialnya, hal ini tidak boleh terjadi, menurut aturan dilarang,  media sosial adalah wadah komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” kata Fiki dalam keterangan pers, Rabu (13/13/2019).

 

Desember 2023). Ia menilai TikTok seharusnya hanya  mempromosikan produk. Sedangkan transaksi dilakukan melalui partner marketplace. Kementerian Koperasi dan UKM masih menilai penggabungan fungsi perdagangan di media sosial akan cenderung menyalahgunakan data dan algoritma. “Dari segi media sosial, kami ingin membuka ruang untuk link ke platform atau website lain,” ujarnya. Kami banyak mendiskusikan catatan ini.”

 

Ia juga tidak setuju dengan alasan Kementerian Perdagangan yang menyebut fungsi transaksi yang diluncurkan kembali  TikTok hanyalah masa adaptasi dan transformasi sejak kedua perusahaan digital tersebut bergabung. Fiki menegaskan, aturan tersebut harus diterapkan sepenuhnya tanpa adanya justifikasi terhadap proses adaptasi.

 

Mengizinkan TikTok Shop menyediakan fungsionalitas transaksi di aplikasi jejaring sosial karena masa transisi dianggap sebagai perilaku sembarangan. Pasalnya,  selama ini pelaku UMKM harus mematuhi aspek regulasi dan perizinan sebagai syarat kepatuhan dalam menjalankan usahanya. Menurutnya, perlunya sosialisasi dan adaptasi melalui pengujian seperti User Acceptance Testing (UAT) untuk menguji performa, fungsionalitas, dan keamanan merupakan hal yang wajar bagi suatu aplikasi.

 

Namun persidangan sebaiknya dilakukan secara internal dan tidak serta merta diumumkan ke publik. Fiki mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi  dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi, otoritas berwenang, untuk menyelesaikan permasalahan TikTok Shop. Sementara itu, para pengamat ekonomi digital menilai kembalinya toko TikTok ke Indonesia berarti beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah perlu disesuaikan, khususnya Permendag No.31/2023.

 

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif IT Institute, mengatakan hal ini dikarenakan model bisnis TikTok Shop yang bermitra dengan Tokopedia saat ini dinilai melanggar aturan tersebut. “Iya, aturan sebelumnya [Permendag Nomor 31 Tahun 2023] memang seperti itu. Misalnya, jika Menteri punya kebijakan  berbeda, maka harus dikeluarkan peraturan baru. Heru mengatakan, Rabu (12/12/2023), “Kalau tidak, berarti aturannya dilanggar.”

Sumber: bisnis.tempo.co

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.