Aplikasi Temu Resmi Dikonfirmasi Tidak Akan Masuk ke Indonesia

Teknologi Terkini - Diposting pada 03 October 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Aplikasi asal China, Temu, kembali ramai dibicarakan di platform media sosial X setelah sebuah cuitan mengungkap presentasi salah satu narasumber di acara e-Commerce Expo yang membahas bahaya dari aplikasi tersebut. Menanggapi hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa aplikasi Temu belum masuk ke Indonesia.

 

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar aplikasi tersebut tidak masuk ke pasar Indonesia. Menurut Fiki, jika Temu beroperasi di Indonesia, hal itu dapat membahayakan keberlangsungan pelaku UMKM di dalam negeri.

 

“Jika Temu sampai masuk, akan sangat mengancam UMKM lokal. Aplikasi dari China ini memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di Indonesia, yang berpotensi mematikan usaha kecil di sini,” ujar Fiki dalam pernyataannya pada Rabu (2/10/2024).

 

Fiki menjelaskan bahwa Temu memiliki model bisnis yang memungkinkan barang dijual langsung dari pabrik ke konsumen, tanpa perantara seperti penjual, reseller, dropshipper, maupun afiliator. Ditambah lagi, platform ini memberikan subsidi, sehingga harga produk sangat murah.

 

“Mereka sudah masuk ke pasar Amerika Serikat dan Eropa, serta kini mulai memperluas ke kawasan Asia Tenggara, termasuk **Thailand** dan Malaysia. Oleh karena itu, kita harus terus waspada dan memastikan Temu tidak masuk ke Indonesia,” tambahnya.

 

Dia juga mengungkapkan bahwa sejak September 2022, Temu telah mencoba mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia sebanyak tiga kali. Pada 22 Juli 2024, mereka kembali mengajukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Aplikasi Temu sudah berupaya mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI. Namun, mereka belum bisa masuk karena sudah ada perusahaan asal Indonesia yang memiliki nama dan kategori bisnis serupa. Meski begitu, kita harus tetap waspada dan terus mengawasi,” jelas Fiki.

 

Fiki berharap agar berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pemangku kepentingan lainnya, bisa bersinergi dalam mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia.

 

“Langkah ini sangat penting demi melindungi pelaku usaha lokal, terutama UMKM,” pungkasnya.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.