
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 23 November 2023 Waktu baca 5 menit
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan penelitian lebih lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi membawa malware. Bareskrim Polri menemukan tiga aplikasi yang kerap diunduh namun digunakan oleh peretas. Istilah "malware" atau perangkat lunak berbahaya merujuk pada program yang dirancang untuk merusak dengan cara menyusup ke dalam sistem komputer. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa jika ditemukan pelanggaran dari penelitian tersebut, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kita lihat, kalau ada pelanggaran, regulasi apa yang sesuai kita terapkan," ujar Usman kepada Bisnis pada Rabu (23/11/2023).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan adanya beberapa aplikasi berbahaya yang terhubung dengan peretas. Aplikasi tersebut meliputi iRecorder yang telah diunduh sebanyak 50.000 kali, Beauty Slimming Photo Editor dengan jumlah unduhan sebanyak 620.000 kali, dan Black Box Master Diamond dengan unduhan mencapai 35 juta kali.
Dalam konteks ini, Usman mengingatkan masyarakat untuk menjadi lebih berhati-hati saat hendak mengunduh aplikasi baru. "Masyarakat seharusnya mengambil ini sebagai peringatan agar berhati-hati ketika hendak mengunduh aplikasi-aplikasi tersebut," ungkap Usman. Sebelumnya, terdapat kasus serupa, di mana Bareskrim Polri menemukan 11 aplikasi berbahaya yang dapat mengakses data pribadi.
Setelah Kemenkominfo menyelesaikan evaluasi terhadap aplikasi tersebut, pemerintah meminta agar aplikasi terkait menghapus fitur-fitur yang berpotensi membahayakan. Pada waktu itu, Kemenkominfo memberikan batas waktu tiga hari bagi aplikasi untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada perubahan dalam periode tersebut, Kemenkominfo akan memutus akses terhadap aplikasi tersebut.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.