5 Negara Tanpa Pajak Kripto! Surga bagi Investor & Trader Aset Digital

Crypto News - Diposting pada 05 August 2025 Waktu baca 5 menit

Sejumlah negara memberikan berbagai insentif pajak bagi pelaku pasar aset kripto. Negara-negara tersebut menjadi destinasi favorit para trader, investor jangka panjang, hingga pelaku bisnis aset digital internasional.

 

Sementara itu, di Indonesia, pemerintah mengambil langkah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas aset kripto mulai tahun pajak 2026. Namun, di sisi lain, pemerintah juga membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi aset kripto.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku pada 25 Juli 2025.

 

Langkah ini mencerminkan adanya upaya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan aset digital, seiring dengan semakin luasnya adopsi teknologi digital di masyarakat. Meski demikian, kebijakan serupa tidak diadopsi oleh semua negara.

 

Berikut adalah lima negara yang disebut sebagai surga pajak kripto pada tahun 2025, berdasarkan informasi dari cointelegraph.com:

 

1. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman tetap menjadi salah satu destinasi unggulan bagi individu yang ingin menghindari pajak atas aset kripto. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan perorangan, pajak keuntungan modal, maupun pajak perusahaan—termasuk terhadap aset digital.

 

Mulai April 2025, negara ini juga mulai memperjelas aturan mainnya dalam sektor kripto dengan menerapkan Undang-Undang Virtual Asset (Service Providers) Act. Peraturan ini menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan pelaku usaha dan bursa kripto beroperasi secara sah.

 

2. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA tetap mempertahankan posisinya sebagai negara yang bersahabat terhadap aset kripto melalui kebijakan pembebasan pajak untuk seluruh aktivitas aset digital. Aktivitas seperti jual beli, staking, penambangan (mining), hingga penjualan aset kripto tidak dikenakan pajak.

 

Badan-badan otoritas seperti Dubai's Virtual Asset Regulatory Authority dan Abu Dhabi Global Market memastikan bahwa regulasi kripto tetap terstruktur dan transparan. Kombinasi antara visa yang menarik, infrastruktur berkelas dunia, serta kepastian hukum menjadikan UEA sebagai pusat daya tarik utama bagi pelaku usaha di bidang aset digital.

 

3. El Salvador

El Salvador merupakan negara pertama yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah sejak tahun 2021. Sampai saat ini, negara tersebut tidak mengenakan pajak atas kepemilikan, transaksi, maupun pengeluaran yang menggunakan Bitcoin.

 

Dengan pembangunan "Bitcoin City"—sebuah kota futuristik yang dibebaskan dari pajak penghasilan, pajak properti, dan pajak capital gain—El Salvador terus menjadi magnet bagi investor kripto global. Negara ini menjelma sebagai salah satu zona bebas pajak digital paling progresif di dunia.

 

4. Jerman

Walaupun tidak secara umum dikenal sebagai surga pajak, Jerman memberikan insentif besar bagi investor kripto jangka panjang. Aset digital yang dimiliki selama lebih dari 12 bulan akan dibebaskan dari pajak saat dijual atau digunakan.

 

Selain itu, untuk transaksi jangka pendek, keuntungan hingga €1.000 per tahun juga tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini menjadikan Jerman sebagai negara yang cukup ramah terhadap pemilik aset kripto di wilayah Uni Eropa.

 

5. Portugal

Portugal masih menjadi salah satu destinasi pilihan utama bagi investor kripto yang ingin mengurangi beban pajak. Keuntungan dari penjualan aset digital yang dimiliki lebih dari satu tahun dibebaskan dari pajak capital gain.

 

Bagi mereka yang telah terdaftar dalam program Non-Habitual Resident (NHR) sebelum 31 Maret 2025, sebagian besar penghasilan dari luar negeri juga dibebaskan dari pajak. Walaupun Portugal telah mulai memberlakukan pajak atas keuntungan jangka pendek, negara ini tetap menjadi alternatif menarik bagi ekspatriat dan pensiunan kripto.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.