Kemenkeu Mengumpulkan Rp71,72 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

Crypto News - Diposting pada 23 February 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Kementerian Keuangan (Kemengkeu) mengumpulkan total Rp 71,72 miliar dari pajak cryptocurrency dan fintech. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah akan memungut pendapatan tersebut pada Januari 2024. 


“Pajak mata uang virtual saat ini sebesar 39,13 miliar Rupiah. (Rincian) 18,25 miliar Rupiah akan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 22, 20,88 miliar Rupiah akan ditambahkan pada transaksi cryptocurrency yang akan dilakukan pada Januari 2024. Itu berasal dari nilai pajak (PPN),” jelas Suryo saat konferensi pers virtual KiTA APBN, Kamis. (22 Februari) 

 

Yang terakhir, pajak atas fintech, yang juga dikenal sebagai peer-to-peer lending (P2P), berjumlah puluhan miliar dolar. Suryo mengatakan pemerintah mengumpulkan Rp 32,59 miliar dari pajak fintech pada bulan pertama 2024.  DJP menerima pendapatan PPh Pasal 23 tersebut senilai Rp 20,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp12,09 miliar merupakan pengembalian PPh Pasal 26. 
“Dengan demikian total P2P lending (pajak) pada Januari (2024) sebesar Rp 32,59 miliar,” tutupnya. 


Pajak mata uang virtual dan fintech diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan (UU) Perpajakan atau dikenal dengan UU HPP. Namun, pemerintah baru mulai memungutnya pada tahun 2022, setelah peraturan turunannya diberlakukan. Terkait mata uang kripto, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan  teknis pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri  (PMK) No.68/PMK.03/2022. Aturan ini akan diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku efektif pada 1 Mei 2022. 


Pajak Fintech saat ini diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Penerbitan dan waktu penerapan aturan ini sama persis dengan pajak mata uang virtual.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.