Aturan Publisher Rights Sudah Final, Google Cs Wajib Bagi Hasil

Berita Terkini - Diposting pada 25 November 2023 Waktu baca 5 menit

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hak Penerbit di Indonesia telah mencapai tahap final.

 

"Dokumen mengenai Hak Penerbit sudah final. Kemarin, kami menerima beberapa masukan dari berbagai platform. Kami tetap terbuka dan menerima masukan dari platform," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, di Jakarta pada Jumat (24/11).

 

"Meskipun begitu, tidak semua masukan dari platform dimasukkan. Secara keseluruhan, isi dokumen relatif tidak berubah."

 

Usman menyebut bahwa masukan dari platform digital lebih berkaitan dengan pemilihan kata yang digunakan dalam Perpres.

 

Mereka berkeinginan agar pemilihan kata-kata tersebut lebih halus. Meskipun demikian, menurutnya, hal ini tidak menjadi masalah karena tidak mengubah makna yang terkandung dalam dokumen.

Dia menjelaskan bahwa setelah Perpres ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, media akan memiliki "kekuatan" untuk menuntut platform yang menggunakan kontennya untuk berbagi pendapatan.

 

Platform tidak lagi dapat dengan bebas mengambil berita dari media.

 

"Platform yang ingin menggunakan berita harus menjalin kerja sama, tidak dapat mengambil begitu saja. Kerja sama ini dilakukan dalam posisi yang setara, di mana media dapat memperoleh fee dari platform," tegas Usman.

 

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan peraturan ini, keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dan tidak akan menunggu persetujuan mereka.

 

"Yang terpenting bagi kami adalah partisipasi yang bermakna. Kami telah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan mereka, serta memberikan penjelasan. Sebuah aturan pasti tidak dapat memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, kami tidak perlu menunggu persetujuan mereka. Kami akan terus melangkah," ucapnya.

 

Usman berharap bahwa Perpres "Hak Penerbit" dapat diimplementasikan pada akhir tahun ini dan menjadi hadiah istimewa bagi insan pers menjelang peringatan Hari Pers pada bulan Februari tahun depan.

Sumber: antara/jpnn

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.